Peran Dinas Sosial Terhadap Keabsahan Pengangkatan Anak di Sragen

  • Roykha Adi Panama Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Marisa Kurnianingsih Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, Indonesia

Abstract

Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan pengasuhan anak dan tanggungjawab atas perawatan, pendidikan, serta membesarkan anak tersebut dari keluarga orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam pengangkatan anak untuk dapat dicatat secara legal maka harus melalui peranan Dinas Sosial yang kemudian ditujukan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan putusan. Penelitian ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami alur pengangkatan anak menyebabkan pengangkatan anak menjadi tidak sah dan menyimpang dari hukum. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas prosedur pengangkatan anak yang dikaitkan dengan peran Dinas Sosial dalam hal kelayakan pengangkatan anak dan menganalisis faktor yang menghambat pengangkatan anak di Kabupaten Sragen. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dimana peneliti mengkaji data yang diperoleh langsung dari ahli pada bidangnya dengan melihat bekerjanya hukum yang sedang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk analisis data. Penelitian kualitatif selalu fokus pada fenomena yang melibatkan manusia, dilakukan dengan tatanan alamiah, menyeluruh, dan interpretive. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang menyebabkan banyak pengangkatan anak menjadi tidak sah disebabkan tatanan hukum Indonesia yang beragam yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum positif mengakibatkan konsep pengangkatan anak pada setiap daerah berbeda-beda. Kemudian dalam hal hambatan pengangkatan anak disebabkan faktor internal dari Dinas Sosial sendiri dan faktor eksternal dari orang tua kandung, anak, dan calon orang tua angkat.

References

Abdulaziz, F. N. (2018). Praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dan dampak hukumnya. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Agatha, F. M., Widia, I. K., & Sukadana, I. K. (2020). Pengangkatan Anak oleh Orang Tua yang Berbeda Keyakinan dengan Calon Anak Angkatnya. Jurnal Preferensi Hukum, 16-20.

Damanik, A. T. (2022). Kebijakan Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kota Medan. Medan: UMSU.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2022, Maret Jumat). Retrieved from Mau Angkat Anak? Simak Syarat dan Prosedur Hukumnya

Fitriani, N. (2019). Perlindungan Hukum Hak Anak Angkat Akibat Dari Pengangkatan Anak. Scientia Journal, 1-10.

Ghifari, A. A., & Yusa, I. G. (2018). Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Bali: Universitas Udayana.

HS, H. S., Septiana, E., & Nurbani. (2017). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jemaru, S., & Hutabalian, R. (2020). Pengangkatan Anak Melalui Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Umel Mandiri, 83-97.

Maharani, R. L. (2017). Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Akibat Hukum Terhadap Pengangkatan Anak. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Mas'udah, L. (2020). Studi Hukum Islam Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 61-87.

Nanda, A. H. (2022). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Yang Tidak Disahkan Melalui Penetapan Pengadilan. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran.

Nasution, A. (2021). Akibat Hukum Pengangkatan Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 14-26.

Noor, Z., & Opir, A. (2017). Pengangkatan Anak serta Implikasinya Terhadap Nasab, Hadanah, Nafkah dan Pusaka dalam Undang-Undang Keluarga Islam. Jurnal Perspektif: Special Issue 1, 101-115.

Nurfiana, N. (2019). Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 Perspektif Mashlahah Mursalah. Journal of Family Studies, 1-9.

Prasetyo, A. B. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah. Diponegoro Law Journal, 1-17.

Sabrina, W. (2019). Bimbingan Konselor Bagi Orang Tua Angkat Anak Terlantar. Lampung: UIN Raden Intan Lampung.

Safarianingsih, R. (2021). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan,. Jurnal Ilmu Hukum, 22-32.

Sarosa, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius.

Siregar, S. (2019). Pelaksanaan Adopsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 428-442.

Sumirat, I. R., & Wahyudin, M. (2021). Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jurnal Studi Gender dan Anak, 45-71.

Sumirat, I. R., & Wahyudin, M. (2021). Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jurnal Studi Gender dan Anak, 1-27.

Tambunan, N. S., & Siregar, S. A. (2020). Perkembangan Pengaturan Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jurnal Retenrum, 76-83.

Wulandari, A. R. (2018). Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 1-21.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 333 times
PDF downloaded = 346 times