Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengkaji perlindungan hukum kepada seorang anak berupa hak-hak yang terdapat pada diri anak serta upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan dalam bentuk fisik, psikologis, social dan restitusi. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan. Hasil penelitian ini, anak berhak untuk menikmati kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental dan sosial serta berhak atas perlindungan dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-haknya, agar implementasi hak-hak yang menyangkut pada anak terpenuhi secara maksimal. Adanya upaya pemerintah dalam pemulihan anak sebagai korban eksploitasi seksual, pemerintah wajib memfasilitasi korban dengan memberikan fasilitas yang lebih baik dalam membantu dan mempercepat proses pemulihan.
References
Ariyadi. (2019). Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Hadratul Madariyah, 43.
Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, 33.
Indianto, I. (2020). Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online. Jurnal Komunikasi, 108.
Kamil, A., & Fauzan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Persada, 8.
Khairunnisa, F., & Apsari, C. (2020). Sistem Dukungan Sosial Bagi Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Share: Social Work Jurnal, 121.
Komariah, M., & Noviawati, E. (2019). Model Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Pangandaran. Jurnial Ilmiah Galuh Justiti, 127.
Marzuki Mahmud, P. (2008). Penelitian Hukum Cetakan II. Jakarta: Kencana, 35.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 67.
Permatasari, E. (2016). Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Yuridis Normatif Serta Psikologis (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Lampung Timur). AL'Adalah, 221.
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Husnasari, F. A., Sudibiyo, M. W., & F, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Luris, 199.
Sofian, A. (2018). Penuntutan dan Perlindungan Korban Tindak Pidana. Jakarta: Kejaksaan RI, 18.
Suartha, M. (2013). Laporan Akhir Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1.
Uskandar. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN.Grt.). Media Justitia Nusantara, 87.