Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls

  • Wihelmus Jemarut Intitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Gusti Agung Andriani Intitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Pahrur Rizal Intitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Abstract

Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana dasar penetapan upah minimum sebelum PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan? Tujuannya yakni membuat komparasi antara ketiga periode tersebut dan menganalisisnya menggunakan teori keadilan John Rawls. Metode yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minumum sebelum PP No. 78 tahun 2015, ditentukan berdasarkan survei Standar Hidup Layak (SHL); PP No. 78 tahun 2015 menetapkan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; dan PP No. 36 tahun 2021 menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 dan PP No. 36 Tahun 2021 mengindikasikan (1) absennya keperpihakan Negara/Pemerintah terhadap kaum lemah dan (2) kurang mempertimbangkan karakter ekonomi setiap daerah. John Rawls, prinsip pembedaan perlu diterapkan untuk memperbaiki kondisi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

References

Abdul Hadi, D. H. (2021). Penentuan Upah Minimum sebelum dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemrintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Jurnal Surya Kencana Dua, 8(15), 152–169.

Agusmidah. (2011). Dilematika Hukum Ketenagakerjaan - Tinjauan Politik Hukum. PT Sofmedia.

Arrista Trimaya. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20. http://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/448

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Retrieved January 27, 2023, from https://www.bps.go.id/indicator/19/220/1/upah-minimum-regional-propinsi.html

Bhagaskara, A., Herdiyansyah, M. I., Afandi, M., & Christie, R. Y. (2020). Kondisi penyerapan tenaga kerja akibat kenaikan upah minimum. Jurnal Inovasi, 16(1), 157–166.

Khakim, A. (2016). Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Lebacqs, K. (1986). Teori-Teori Keadilan. Penerbit Nusa Media.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Pertama). Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Media Grup.

Pahrur Rizal, Habibi, I. P. P. B. W. (2022). Urgensi Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2), 100–116. https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Sari, R. (2013). Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 4(2), 131–145.

Sihombing, S. (2022). Perlindungan Upah Menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Jakarta, 1–19.

Soebyakto, B. ., Atiyatna, D. ., & Muhyiddin, N. . (2016). Pengaruh Upah Minimum, Pertumbuhan Ekonomi dan Pendidikan terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 14(1), 8–21.

Soerjono Soekanto, S. M. (2007). Penelitian Hukum Normatif. PT RajaGrafindo.

Sunaryo, S. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1)

https://www.hukumonline.com/berita/a/cek-daftar-lengkap-ump-2023-se-indonesia-lt638dac3bcacb9/

Yuanita, A. C., & Mada, U. G. (2022). Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Interdislinary Jurnla of Law, SOcial Sciences and Humanities, 3(2), 130–142.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 1103 times
PDF downloaded = 816 times