Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali

  • Sienny Karmana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

Abstract

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merupakan salah satu bentuk keadilan restorative yang diberlakukan terhadapĀ  setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengakomodir permasalahan tersebut melalui restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan yang kedua apakah faktor -faktor yang menjadi kendala/hambatan dalam implementasi keadilan restorative terhadap pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penilitan ini adalah wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pebelitian dalam pembahasan yang dibahas yakni Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Polda Bali dan Faktor Internal Dalam Implementasi Keadilan Restorative Bagi Pelaku Penyalahguna di Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali. Penelitian maka dapat disimpulkan Implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan dan terlakssana dengan baik. Namun sebaikan aturan dan ketentuan restorative justice dapat diatur dalam suatu undang-undang yang memiliki legitimasi yang kuat.

References

Achmad, M. F. N. dan Y. (2007). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andriyanto Santoso Randotama, Setyo Utomo, S. (2022). Dasar Pertimbangan Penyidik Reserse Narkoba Di Lingkup Kerja Polda Metro Jaya Dalam Menerapkan Restorative Justice Pada Kasus Narkoba. Al-Misbah, 3(3).

Gilza Azzahra Lukman, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti, S. H. (2021). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3).

Hikmawati, P. (2011). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Jurnal Negara Hukum, 2(2).

O.C.Kaligis. (2012). Antologi Tulisan Ilmu Hukum, Jilid 7. Bandung: Alumni.

Prasetya, D. D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: CV Mandar Maju.

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7).

Sukardi. (2005). Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Yuliana Yuli W, A. W. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 283 times
PDF downloaded = 401 times