Uji Keaslian Surat Tanah Dalam Persfektif Linguisik Forensik

  • Hasnawati Nasution Kantor Bahasa Lampung
Keywords: Keaslian Surat Tanah, Linguistik Forensik, Ejaan Van Ophuisjen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah keaslian surat perjanjian kepemilikan tanah.  Ada dua pihak menatakan memiliki surat tanah tersebut. Salah satu pihak mengakui bahwa surat mereka yang sah karena surat tersebut dibuat pada tahun 1938. Namun, pihak lainnya menyatakan bahwa surat yang bertanggal 21 Maret 1938 itu palsu sehingga melaporkan penipuan dengan barang bukti surat tersebut. Oleh karena itu, salah satu pembuktian keaslian surat tersebut adalah telaah kebahasaan. Bahasa yang digunakan pada saat itu adalah bahasa Melayu dengan menggunakan ejaan Van Op Huisjen, karena sejak tahun tahun 1901 pemerintahan saat itu, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia menggunakan ejaan Van Ophuisjen sebagai ejaan resmi. Ejaan ini digunakan pada bahasa pemerintahan, sekolah, undang-undang, dan surat penting. Seharusnya surat yang diakui dibuat tahun 1938 menggunakan ejaan Van Ophuisjen karena ejaan tersebut satu-satunya ejaan yang digunakan untuk menuliskan bahasa Melayu masa itu. Dengan menggunakan data hasil studi, penelitian ini dianalisis dengan perspektif linguistik forensik. Setiap kata yang ada pada surat tersebut dianalisis dengan metode pandan intralingual untuk menemukan fakta kebahasaan tentang keaslian surat tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kata dan penulisan pada surat tersebut tidak sesuai dengan ejaan Van Op Huisjen, antara lain kesalahan penulisan huruf /u/ yang seharusnya /oe/, /d/ seharusnya /dj/ dan /y/ yang seharungnya /j/. Selain itu, ditemukan juga kesalahan penulisan yang tidak ada aturannya pada ejaan van Ophuisjen yakni pada penulisan huruf /a/ yang ditulis dengan /ae/. Kesalahan penulisan juga ditemukan yakni beberapa kata yang muncul lebih dari satu kali, tetapi tidak penulisannya tidak dibuat secara konsisten.

References

Coulthard, M., Johnson, A., & Wright, D. (2016). An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence. Taylor & Francis. Retrieved from https://pasca.uns.ac.id/s3linguistik/wp-content/uploads/sites/44/2016/10/Malcolm_Coulthard__Alison_Johnson.pdf

Klinkert, H. C. (1947). Nieuw Maleisch-Nedrlandsch Woordenboek met Arabisch Karakter. Leiden: E.J. Brill.

Kridalaksana, H. (2018). Masa-masa Awal Bahasa Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Retrieved from http://repositori.kemdikbud.go.id/3123/1/Masa%20masa%20awal%20bahasa%20indonesia.pdf

Lukman, A. (2000). Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Indonesia.

Mahayana, M. S. (2008). Bahasa Indonesia Kreatif. Jakarta: Penaku.

Mahsun. (2018). Linguistik Forensik: Memahami Forensik Berbasis Teks dengan Analogi DNA. (Mahsun, Ed.) (1st ed.). Depok: Rajawali Pers, Rajagrafindo Persada.

McMenamin, G. R. (2002). Forensic Linguistic: Advantages in Forensic Lingistic Stylistics. Boca Raton, London, New York, Washington DC: CRC Press.

Poerwadarminta W. J. S. (1952). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Sriyanto. (2014). Ejaan: Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Indonesia.

Wiratno, T. (2018). Pengantar Ringkas Linguistik Sistemik Fungsional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Published
2020-05-15
Section
Articles
Abstract viewed = 496 times
PDF downloaded = 1110 times