Law Enforcement of Domestic Violence Cases Reviewed from Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (Case Study at the Medan Police PPA Unit)

  • Haris Setiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zaid Alfauza Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Law Enforcement, Criminal Acts, Domestic Violence

Abstract

This research aims to analyze the implementation of law the challenges faced by the Medan Police in enforcing laws against domestic abuse crimes. Two types of data were used in this study: primary and secondary. The primary data was obtained through an in-person interview with Mrs. Shitta Syadhira Ayu, the Assistant Investigator of the Medan Police PPA Unit. Books, magazines, articles, papers, and statutory regulations especially those pertaining to the topics under discussion all constitute sources of secondary data. The study's findings clarify how the Medan Police's response to domestic abuse crimes included both repressive and preventive measures and the obstacle factors in law enforcement for criminal acts of domestic violence at the Medan Police are obstacles in penal mediation and obstacles in the legal process. Obstacles in resolving criminal acts of domestic violence through legal channels, namely the collection of initial evidence and the attitude of the victim himself.

References

Adityawarman. (2021). Analisis Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Journal Riset Dan Kajian Keislaman, 121–130. Https://Scholar.Google.Com/Scholar?Q=Karyawan+Menurut+Islam&Hl=Id&As_Sdt=0,5#

Alex Fajar Suryanto, T. P. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Tinjauan Terhadap Aspek – Aspek Yuridis Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Negeri Boyolali). Jurnalbedahhukum, 66(2), 93–104.

Ardiani, N. D., Nugroho, H., Maryono, A. S., Ryan, M., & Miano, R. (2023). Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Penarikan Tuntutan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Valencya. 6(1), 2351–2367.

Arif Sipahutar, B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 8–12. Https://Doi.Org/10.52005/Rechten.V4i1.70

Azmi, A. N., Maryani, H., Nasution, A., Muslim, U., & Al Washliyah, N. (2023). Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga. 2, 127–133.

Bolangitan, A. H. (2024). Negative Impact Of Domestic Violence On Child Development (Dampak Negatif Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Anak). 10(4), 53–54.

Februani, E. C. (2023). Peran Kepolisian Dalam Menangai Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Studi Kasus Di Polsek Kuantan Mudik. Journal Of Hupo_Linea, 4(1), 19–23.

Harefa, A. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18–21. Http://Jurnal.Anfa.Co.Id/Index.Php/Civilia/Article/View/448

Hascaria Budi Prasetyo, Putut Hadi Suprayitno, Deddy Muharman, Lily Solichul Mukminah, Novellita Sicillia Anggraini, Aan Subekti, & Moch. Azka Fuadi. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(1), 358–362. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V1i1.2860

Hr, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. Jish: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 57–68. Https://Doi.Org/10.36915/Jish.V3i1.16

Laili, L., & Juliana, A. (2023). Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Prestasi Anak Desa Wonosari Timur. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Keislaman, 3(2), 185–193. Https://Doi.Org/10.55883/Jipkis.V3i2.68

Maulanil Irfan Sahli Siagian, H. R. H. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Restorative Justice Oleh Kepolisian. Jurnal Retentum, 99–108.

Undang-Undang (Uu) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (2004).

Rosiana, S., Saarah, A., & Mulyadi, M. (2023). Penegakan Hukum Mengenai Kasus Adanya Pemungutanretribusi Tempat Parkir Di Mini Market. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, Vol. 1 No.(3), 41–50. Https://Doi.Org/10.59246/Aladalah.V1i2.326

Silitonga, M. M., Tehupeiory, A., & Hasiholan, A. W. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Pengadilan Negeri Brebes. Honeste Vivere, 33(2), 161–184. Https://Doi.Org/10.55809/Hv.V33i2.256

Susana, A. D., & Rifandi, I. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus Putusan No. 666 K/Pid.Sus/2018. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 242–259. Https://Doi.Org/10.47467/Elmujtama.V1i2.1293

Syukri, M. (2024). Analisis Hukum Normatif Uu No 32 Tahun 2002 Mengenai Peran Kpi Sebagai Lembaga Pelayanan Publik Dalam Hal Pengawasan Penyiaran Di Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10561–10567. Https://Review-Unes.Com/Https://Creativecommons.Org/Licenses/By/4.0/

Wiarti, J. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Uir Law Review, 7(2), 87–99.

Zuldin, M. (2019). Ketimpangan Sebagai Penyebab Konflik: Kajian Atas Teori Sosial Kontemporer. Temali?: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 157–183. Https://Doi.Org/10.15575/Jt.V2i1.4050

Published
2024-09-17
Section
Articles
Abstract viewed = 6 times
pdf downloaded = 16 times