Implementation of the Duties of the Batu Bara Regency National Narcotics Agency (BNNK) Regarding Empowering the Community in Preventing Abuse and Illicit Trafficking of Narcotics from an Islamic Criminal Law Perspective
Abstract
Drug Abuse and Illicit Trafficking is a serious problem that has a wide impact on the health, security, and welfare of the community including in Batu Bara Regency. The Batu Bara Regency BNN is an institution that has a role in implementing its duties and authorities. This study is important to understand the extent to which the duties and functions of the Batu Bara Regency BNN are running effectively through community empowerment. Community empowerment in preventing drug abuse and illicit trafficking and drug precursors is a strategy that aims to increase the active role of the community in efforts to prevent and overcome narcotics problems. This research method is qualitative descriptive using primary data obtained through field studies and interviews. The results of this study are that the Batu Bara Regency BNN has implemented its duties and authorities well, and has maximized the target. This can be seen from the fact that throughout the existence of the BNN, the State's target for the Batu Bara Regency BNN has all been achieved and even exceeded. However, it would be even better if there was more support such as budget support, human resource support, involvement of the Batu Bara Regency government and the private sector to contribute to the prevention and illicit trafficking of narcotics. The View of Islamic Criminal Law on Narcotics and the Duties and Authorities of the National Narcotics Agency in Community Empowerment is that narcotics and the control of their abuse are in line with the principles of maintaining the welfare of the people (hifz al ummah) and protecting the five main objectives of sharia (maqasid al-shariah): religion, soul, mind, descendants, and property. In Islamic criminal law, narcotics are likened to khamr and there are no types or groups of narcotics. Sanctions for narcotics crimes in Islamic law, the perpetrator is sentenced to ta'zir. Based on Surah Al-Maidah verse 90, it is clear that the prohibition on drinking khamr, the nature of khamr is intoxicating, as well as drugs have the same nature as khamr, so the law is the same as khamr, namely haram.
References
Ahmad, G. (2024). Kebijakan Dan Strategi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dalam Menghadapi Ancaman Nonmiliter Kejahatan Terorganisir Transnasional Peredaran Gelap Narkotika Di Indonesia. Journal of Syntax Literate, 9(4).
Anisa, P., & Hasan, H. (2021). Analisis Pandangan Mazhab terhadap Putusan Hakim kepada Anggota Militer sebagai Fasilitator Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Assa, V. C. (2024). Kewenangan Badan Narkotika Nasional Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Bitung. Lex Administratum, 12(2).
Baharuddin, M. J. (2021). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Menanggulangi Peredaran Narkoba Di Kab. Polewali Mandar. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 591–599.
Budhi Wisaksono, A. M. (2016). Upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Karawang terhadap remaja di Kabupaten Karawang. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–16.
Daya, T. W. T. (2023). Pendekatan Lunak (Soft Approach) BNPT Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) di Papua Tahun 2018-2021. Universitas Islam Indonesia.
Dewi, S., Guntara, D., & Indrawan, D. (2021). Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Program (P4Gn) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekurs. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1–23.
Djaba, M., & Rachman, E. (2019). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4gn) oleh Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. Publik, 6(2), 83–93.
Goenawi, F. K. (2019). Batas Kewenangan Antara Penyidik Polri Dalam Penegakan Tindak Pidana Narkoba. Badamai Law Journal, 4(2), 314–333.
Harahap, Z. A. A. (2014). Konsep maqasid al-syariah sebagai dasar penetapan dan penerapannya dalam hukum Islam menurut ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salam (w. 660 h). TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 9(2), 171–190.
Harum, V. M., & Syarifah, N. (2023). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kejahatan Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional. Wajah Hukum, 7(2), 331–339.
Hasan, H. (2012). Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 1(1), 149–155.
Kasamasu, L., Mahama, A., Chik, W. M. Y. B. W., bin Syed Ab, S. M. A., Ali, A. W. M., & Abd Ghani, N. (2017). Analisis Dalil Pengharaman Narkoba Dalam Karya-karya Kajian Islam Kontemporer. Wardah, 18(1), 34–47.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Lolong, C. R., Sambiran, S., & Pangemanan, F. (2020). Strategi Badan Narkotika Nasional (Bnn) Di Kota Manado Dalam Pencegahan Peredaran Narkotika. Jurnal Eksekutif, 2(5).
Misran, M., & Royanti, D. (2020). Combined Punishment in Islamic Criminal Law Theory [Teori Gabungan Hukuman dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam]. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(2), 237–259.
Muhammad Khairul Asri, K. (2021). Implementasi Perda Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamtan Koto Kampar Hulu dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Najmudin, D., Azzahra, F., Prabu, F., Hadi, H. A., & Andanial, M. Y. (2024). Hukum Pidana Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Narkoba (Analisis Jarimah Taz’ir). SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 243–251.
NASIONAL, B. N. (n.d.). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 Tentang.
NURAINI, A. (2021). Perspektif Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Tindak Pidana Narkotika Pada Kasus Fredi Budiman. Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.
Nurmalita, A., & Megawati, S. (2022). Implementasi kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Publika, 1111–1122.
Putra, B. M., & Astika, C. (2023). Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) bidang Pencegahan di Kota Bengkulu. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 137–152.
Rahmalia, S., Ariusni, A., & Triani, M. (2019). Pengaruh tingkat pendidikan, pengangguran, dan kemiskian terhadap kriminalitas di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(1), 21–36.
Riduwansah, R., Nilawati, N., Hamidah, H., & Ramadhan, B. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perspektif Maqashid Al-Syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(2), 306–314.
Rizky, G. A., Mita, M., Hafifah, R., & Sukti, S. (2024). Minum Khamer Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 205–214.
Sitorus, L. I. (2022). Peran Petugas Lembaga Rehabilitasi Dalam Membantu Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNN Kabupaten Labura. JPUS: Jurnal Pendidikan Untuk Semua, 6(2), 7–14.
TANJUNG, M. R. (2016). Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba (Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam). Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Wahyu, Y. F. D. (2022). Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 475–486.