Legal Aspects of Creative Economic Development in Digital Economic Development in Padangsidempuan

  • Mochtar Indra Efendi Siregar Master of Law Study Program, USU Faculty of Law.
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara
  • Robert Universitas Sumatera Utara
Keywords: law, creative economy, digital economy.

Abstract

Legal aspects of creative economic development in digital economic development by conducting studies in Padangsidempuan City, is important to carry out with the following considerations: There are limitations in terms of legal regulations that both the central government and the regional government of Padangsidempuan City have in supporting the development of the creative economy in digital economic development, so that the implementation of digital economic development in the regions has not run optimally. This research analyzes the legal aspects of developing a digital-based creative economy, the role of local governments in supporting it based on positive laws in Indonesia, as well as the obstacles and the role of the Padangsidempuan City Government in overcoming them. Using a normative juridical method with primary, secondary, literature and field study data, the research concludes that integrated legal support, collaboration between the government and creative economy actors in strategic steps are key to the growth of the digital creative economy in Indonesia, while Padangsidempuan needs to overcome limitations in digital infrastructure, creative education, regulatory harmonization, and intellectual property rights protection. Therefore, it is necessary to develop a strategy for a collaborative model of academia, business and government, or what is called the Triple Helix.

References

Arjana, I. G. B. (2016). Geografi pariwisata dan ekonomi kreatif. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Daniar Paramita, R. W., Rizal, N., Sulistyan, R. B., Taufiq, M., & Dimyati, M. (2021). Manajemen Industri Kreatif. Lumajang: Widya Gama Press.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Fathnur, R. (2023). Ekonomi Kreatif adalah ekonomi Baru, Ini Definisi dan Ruang Lingkupnya”, melalui https://katadata.co.id/safrezi/berita/620d2dd8bb3f0/ekonomi-kreatif-adalah-ekonomi-baru-ini-definisi-dan-ruang-lingkupnya.

Idat, D. G. (2019). Memanfaatkan era ekonomi digital untuk memperkuat ketahanan nasional. Jurnal Lemhannas RI, 7(2), 5-11.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP, (2019). Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia Strategi dan Sektor Potensial, Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2010). Peraturan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2022). Ekonomi Kreatif adalah Pilar Perekonomian Masa Depan”, melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/5277/ekonomi-kreatif-adalah-pilar-perekonomian-masa-depan/0/berita.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2023). Penguatan Ekosistem Digital dalam Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia”, melalui https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Penguatan-Ekosistem-Digital-dalam-Sektor-Ekonomi-Kreatif-di-Indonesia.

Kementerian Sekretariat Negara RI. (2022). Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Indonessia Unggul”, melalui https://www.setneg.go.id/baca/index/pembangunan_sumber_daya_manusia_sdm_menuju_indonesia_unggul.

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.

Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2022). Intellectual Property–Based Financing Scheme: Opportunity, Challenge and Potential. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01).

Marlinah, L. (2019). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Penguatan Sektor Ekonomi Digitalpreneur dan Creativepreneur. Ikraith-Ekonomika, 2(1), 32-38.

Musta’in, M. M., Muafiqie, M. S. D. H., Karman, M. S. A., & Kalsum, M. U. (2022). Ekonomi Kreatif Berbasis Digital dan Kemandirian Masyarakat Era Society 5.0. Surabaya: CV. Global Aksara.

Prasetyo, H., & Sutopo, W. (2018). Industri 4.0: Telaah Klasifikasi aspek dan arah perkembangan riset. J@ ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 13(1), 17-26.

Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi kreatif pilar pembangunan Indonesia. Ziyad Visi Media.

Polnaya, G. A., & Darwanto, D. (2015). Pengembangan ekonomi lokal untuk meningkatkan daya saing pada ukm ekonomi kreatif batik bakaran di pati, jawa tengah. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 22(1).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2019-2023.

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020-2034.

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Sidempuan 2022-2042.

Rachman, R. F. (2019). Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Media Digital di Surabaya dalam Perspektif Islam. Komunitas, 10(2), 157-176.

Sanusi, A. (2010). Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan elektronik (E-commerce). Jurnal Hukum Bisnis, 29(1).

Sonief, A. A. A. (2019). Digitalisasi Industri Kecil Dan Produk Pertanian Daerah Upaya Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Journal of Innovation and Applied Technology, 5(1), 842-847.

Undang-Undang dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wibawa, F. A., & Pritandhari, M. (2021). Peran Generasi Muda pada Bidang Ekonomi Kreatif di Tengah Pandemi kepada Karang Taruna Kelurahan Rejomulyo. In SNPPM-3 (Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat)(Vol. 3, pp. 306-312).

Zakka, N. (2020). Pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM di masa pandemi melalui digitalisasi. Pancasila bureaucracy, Journal of Regional Government, Development and Innovation, 2(1), 39-48.

Published
2024-08-03
Section
Articles
Abstract viewed = 20 times
pdf downloaded = 22 times