Efektivitas penggunaan quick response code indonesian standard (qris) dalam transaksi jual beli di pasar kumbasari denpasar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Transaksi Jual Beli di Pasar Kumbasari Denpasar. Berkembangnya industri Indonesia akan mengalami banyak perubahan salah satunya bidang pembayaran yang menggunakan pembayaran non tunai melalui QRIS, yang disusun oleh Bank Indonesia, wajib dilakukan setiap transaksi pembayaran di Indonesia, Pasal 6 PADG Nomor 24/1/PADG/2022. Nyatanya, masih terdapat pedagang yang tidak menggunakan QRIS dalam setiap transaksi. Maka penting dilakukan penelitian untuk mengetahui metode transaksi jual beli di Pasar Kumbasari serta bagaimana efektivitas penggunaan QRIS dalam pelaksanaan transaksi digital pada Pasar Kumbasari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil studi, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan QRIS di Pasar Kumbasari masih belum efektif dilakukan oleh para pedagang. Hambatan yang membuat belum efektifnya penggunaan QRIS yaitu, kurangnya antusias pedagang dalam menggunakan QRIS dikarenakan mayoritas pedagang lansia dan ada biaya MDR 0,6% yang diberlakukan kepada pedagang, membuat para pedagang tidak menerapkan QRIS.
Referensi
Gede, A. I. D., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Gede, A. I. D., & Putu, B. I. N. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Manurung, E. A. P., & Lestari, E. A. P. (2020). Kajian Perlindungan E-Payment Berbasis Qr-Code dalam ECommerce. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora.
Muftiadi, R. A., & Maulina, E. (2016). No Title, 1(2).
Paramitha, D. A., & Kusumaningtyas, D. (2020). QRIS. Kediri.
Simorangkir, I. (2014). engantar Kebanksentralan Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Suparni, N. (2011). Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya,. Jakarta: Fortun
Mandiri Karya.