Perlindungan hukum terhadap konsumen air isi ulang di kecamatan negara kabupaten jembrana
Abstrak
Air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia karena sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan air minum yang semakin tinggi dan perkembangan pasar bebas serta persaingan di dunia usaha, saat ini banyak depot air minum isi ulang yang bermunculan di Indonesia khususnya di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Namun air minum isi ulang yang tidak sesuai dengan standar kualitas air minum akan membawa dampak yang kurang baik bagi tubuh dalam jangka pendek maupun jangka panjang maka dari itu hal ini sngat menarik untuk diteliti. Permasalahannya adalah Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap depot air minum isi ulang di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana? Bagaimana faktor penghambat perlindungan hukum konsumen depot air minum isi ulang di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana? dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan banyaknya depot air minum isi ulang yang produksi airnya tidak sesuai dengan standar kualitas air yang ada, ini berarti salah satu hak-hak dari konsumen untuk mendapatkan barang yang layak tidak terpenuhi. Oleh karena itu dibutuhkannya pengawasan yang ketat terhadap usaha depot air minum isi ulang, agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi standar kualitas air minum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Referensi
Kartono, Kartini. (1995). Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum Dalam Hilman Adikusuma.
Bandung: PT. Mandar Maju.
Siahaan, N.H.T. (2005). Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta:
Pantai Rei.
Sularsi. (2002). Mewaspadai Depot Air Minum Isi Ulang.
Zamora, R., Harmadi, H., & Wildian, W. (2016). ,“Perancangan Alat Ukur TDS (Total Dissolved Solid) Air
Dengan Sensor Konduktivitas Secara Real Time,.†Jurnal Sains Dan Teknologi 7, 11–15.