Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)

  • I Gusti Agung Mahyuni Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Iniversitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • IG.A.A.Gita Pritayanti Dinar Fakultas Hukum, Iniversitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT).Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalam
masyarakat membagikan fitur secara bebas. Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalam
memanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari. Adapun permasalahnnya : bagaimanakah
pengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidana
terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis di
media sosial. Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalam
KUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkan
sesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946
pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Prank yang merugikan masyarakat
dapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.
Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnya
anak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.

References

Agung, A. A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku

Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1).

Anshari. (2018). Prosedur Penetapan Adanya Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) oleh

Penyidik/Penyelidik. jurnal Res Judicata, 1(2).

Cheny Berlian. (2017). Sanksi Pidana Pelaku Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) Melalui

Media Online. jurnal Equitable, 2(2).

Marlang, A., Irwansyah, & Kaisaruddin. (2011). Pengantar Hukum Indonesia. Makasar: AS Publishing.

Pawennei, M., & Tomalili, R. (2000). Hukum Pidana. Bandung: Mitra Wacana.

Published
2024-02-22
Abstract viewed = 16 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 42 times