Pengaturan Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha Dalam Pembaharuan Agraria
Abstrak
Tanah memegang peranan yang amat berguna bagi makhluk hidup, jadi harus adanya bantuan nasional agar mengendalikan serta mengurus suatu lahan secara baik, merata, serta untuk kepentingan umum. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan hak guna usaha dapat diatur dalam land reform dan apa implikasi hukum pengelolaan hak guna usaha oleh masyarakat. Jenis penyidikan ini menggunakan penyidikan hukum normatif. Jenis serta pendapatan data dilakukan dengan dua data komponen yang primer serta sekunder. Proses mendapatkan suatu data dengan cara penyelidikan serta penyusunan tinjauan terkait dengan masalah hukum yang diselidiki. Proses analisis data yuridis yang diterapkan yaitu analisis deskriptif. Sumber penyelidikan menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan tanah sebelumnya sejalur pada Pasal lima Keppres No.32,1979. Setelah memenuhi persyaratan serta berkaitan dengan kepentingan rakyat, rakyat diprioritaskan. Akibat hukum dari pemilik hak atas tanah sebelumnya dan undang-undang pemilikan tanah adalah apabila tidak memperpanjang jangka waktu kepemilikan lahan, serta lahan itu dengan sendirinya menjadi lahan nasional.
Referensi
Mudakir Iskandar Syah. (2007). Panduan Mengurus Sertifikat Dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta.
R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Rahmat Ramadhani. (2018). Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.
Risano Rediale. (2016). Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XII Perkebunan Oleh Masyarakat Penggarap Dalam Masa Permohonan Perpanjangan Hak. Laporan Penelitian Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.