Tinjauan Yuridis Proses Perekrutan Dan Pemilihan Calon Anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Abstrak
Komisioner KPK diangkat melalui proses rektuitmen yang melibatkan pihak eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Mekanisme dalam pemilihan calon KPK cederunng akan bersifat politis. Selanjutnya akan di bahas permasalahan : (1) bagaimana sistem rekruitment anggota KPK, (2) bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yang digubakan yaitu Studi dokumen, Studi kepustakaan, Studi internet. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu metode analisis data deskriptif. Dan kesimpulan dari skripsi adalah Sistem Perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekruitment yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tingkatan penyeleksian komisioner institusi KPK berdasarkan UU NRI No. 19/2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Referensi
Achmad Badjuri, 2011, Peranan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia, Jurnal Bisnis Dan Ekonomis (JBE), Vol.18 No. 1 Maret 2011.
Charlez Simabura, 2016, Pengisian Jabatan Pimpinan Lembaga Negara Independen, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Futhurrohman Sulistyorini, 2012, Meretas Pendidikan Berkualitas Dalam Pendidikan Islam, Teras, Yogyakarta.
H.E. Mulyasa, 2012, Manajemen Dan Kepemimpinan, Bumi Aksara, Jakarta.
Nurhayati B., Abdul Hadis, 2012, Manajemen Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung.