Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi Di Wilayah Hukum Polres Bangli
Abstrak
Seseorang yang masih dalam kandungan atau orang yang belum berusia 18 tahun dapat dikategorikan sebagai anak. Setiap tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap hak dari anak dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia akhir-akhir ini sedang marak terjadi kasus pembuangan bayi seperti yang terjadi di Banjar Lumbuan, Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Maka timbul suatu permasalahan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembuangan bayi di Wilayah Hukum Polres Bangli. Bagaimanakah upaya pihak kepolisian menanggulangi tindak pidana pembuangan bayi di Wilayah Hukum Polres Bangli. Metode penelitian ini mempergunakan tipe penelitian hukum empiris yaitu melakukan penelitian lapangan di kantor Kepolisian Polres Bangli , melalui wawancara dengan didukung beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa buku sebagai penunjang.Terdapat bermacam faktor yang membuat pembuangan bayi seperti usia seseorang, belum siap menikah, rasa malu, kurangnya perhatian dari keluarga, dikucilkan masyarakat, hamil diluar perkawinan, ditinggalkan oleh pasangannya pra perkawinan, dampak globalisasi. Tindakan preemtif, preventif, dan represif adalah upaya-upaya dalam mengatasi permasalahan ini.
Referensi
Barda Nawawi Arief, 2001, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abintoro Prakoso 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, laksbang Grafika, Semarang.
Andi Asriadi Hafid, 2013, Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Pembunuhan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Alam A.S dan Amir Ilyas, 2010, Pengantar Kriminologi, PT Pustaka Refleksi, Makassar.