Efektivitas Cyber Patrol dalam Mengungkap Kasus Pornografi di Polresta Denpasar

  • Putu Diah Wiska Sasmitha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Subamia Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: cyber patrol, media sosial, pornografi

Abstrak

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar memiliki banyak potensi perubahan sosial dari berbagai kalangan dan usia. Media sosial memberikan dampak positif dan menimbulkan dampak negatif ialah illegal content melalui media sosial berupa pornografi, pelanggaran hak cipta, terorisme virtual, dan perjudian menggunakan media siber. Tindak pidana pornografi salah satu pelanggaran yang paling banyak terjadi di media sosial dengan menyajikan video, foto, dan cerita. Adanya kasus ini membuat POLRI mengantisipasi tindak pidana pornografi dan membentuk tim yang disebut dengan cyber patrol untuk memberantas kejahatan di dunia maya. Rumusan permasalahan dalam riset ini, diantaranya: 1) Bagaimana efektivitas cyber patrol yang dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus pornografi? dan 2) Bagaimana faktor-faktor yang menghambat penyidik Polresta Denpasar dalam melakukan cyber patrol untuk mengungkap kasus pornografi? Dalam penelitian ini memakai metode Empiris, dengan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini Efektivitas cyber patrol yang dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus pornografi yaitu dengan faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya dan Faktor-faktor yang menghambat penyidik Polresta Denpasar dalam melakukan cyber patrol untuk mengungkap kasus pornografi yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Referensi

Chairisda, N. R. P. (2020). Optimalisasi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam Menghadapi Pemilu 2019. Police Studies Review, 4(1). Retrieved from https://journal.akademikepolisian.com/index.php/psr/article/view/86

Flambonita, S., Novianti, V., & Febriansyah, A. (2021). Bahaya Pornografi Melalui Media Elektronik bagi Remaja Berbasis Penyuluhan Hukum. Jurnal Abdidas, 2(3), 603–610. Retrieved from https://abdidas.org/index.php/abdidas/article/view/324

Gunawan, R. A. D. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Penyebaran Iklan pada Media Elektronik yang Memuat Konten Pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 261–267. Retrieved from https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3421.261-267

Hasfi, N., Usmand, S., & Santoso, H. P. (2017). Anonimitas di Media Sosial: Sarana Kebebasan Berekspresi atau Patologi Demokrasi? Jurnal Ilmu Komunikasi, 15(1). Retrieved from http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/view/2152

Maskun. (2014). Kejahatan Siber (cyber crime). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Subamia, I. N., & Widia, K. (2021). Antropologi Hukum. Denpasar: CV. Putra Mas Mesari.

Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(1), 109–129. Retrieved from https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894

Diterbitkan
2022-09-26
Abstrak viewed = 241 times
PDF downloaded = 739 times