Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa

  • Kevin Jerrick Pangestu Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I G. A. A. Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kekerasan, hak

Abstrak

Gangguan jiwa atau yang dapat juga dikenal sebagai gangguan mental adalah hasil dari beberapa atau sekelompok gejala yang timbul dalam psikologi manusia. Orang dengan gangguan jiwa sudah distereotipkan rentan melakukan tindak pidana sejak dulu, terutama kekerasan dan mengancam keselamatan dan keamanan orang disekitarnya. Seorang pembuat tindakan pidana yang kesehatan mental atau jiwa nya terganggu adalah kelompok masyarakat rentan dalam kategori penyandang disabilitas mental yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih sesuai. Perlu diketahui lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, begitu juga tentang perlindungan hukumnya. Penambahan wawasan, masukkan dan tambahan ilmu menjadi manfaat dalam penelitian. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Dalam proses pemidanaan yang dalam hal ini menyangkut dengan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hakim harus dengan teliti memastikan kemampuan bertanggungjawab pelaku tersebut, juga memastikan pelaku mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat, terutama dalam pembahasan ini kepada pembuat tindakan pidana yang kesehatan mentalnya sudah dibuktikan terganggu dengan harapan dirinya dapat memperoleh hak-hak yang diberikan hukum itu sendiri.

Referensi

Burns, T. (2006). Psychiatry: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press.

Carpiniello, B., Vita, A., & Mencacci, C. (2020). Violence and Mental Disorders. Springer Cham. Retrieved from https://link.springer.com/book/10.1007/978-3-030-33188-7

Hodgins, S., & Janson, C, G. (2002). Criminality and Violence Among the Mentally Disordered: The Stockholm Project Metropolita. Cambridge: Cambridge University Press.

Karang, I. G. N. A. B., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 350–354. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.350-354

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Supriadi, I. W. D., Nahak, S., & Sugiartha, I. N. G. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Cuci Otak. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 93–98. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.1.1.2019.93-98

Diterbitkan
2022-09-26
Abstrak viewed = 846 times
PDF downloaded = 2946 times