Perijinan dan Tindak Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Denpasar
Abstrak
Ijin merupakan persetujuan yang berdasarkan peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah yang dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah pengaturan perijinan parkir di kota Denpasar? dan Bagaimana sanksi hukum bagi juru parkir jika tidak memiliki ijin?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian untuk mendapat surat ijin sebagai juru parkir ada tata cara dan proses agar bisa mendapatkan ijin sebagai juru parkir di kota Denpasar. Juru parkir liar akan menerima hukuman yang diperoleh dari tindakan melakukan retribusi pemungutan uang parkir liar sebagai pelanggaran hukum. Perijinan parkir di Kota Denpasar sudah jelas diatur dalam Standar Operasional Prosedur penerimaan juru parkir yang termuat dalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadharma Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Tata tertib dan Perilaku Serta Sanksi Bagi Petugas Parkir dan Juru Parkir. Sanksi hukum yang didapatkan jukir liar tersebut dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Referensi
Heliarta. (2020). Buku Pembangunan Nasional. Semarang: Alprin.
Ramlan, & Yusrizal, M. (2020). Hukum Perizinan. Medan: Ratu Jaya.
Sushanty. (2020). Buku Perijinan. Bandung: Alumni Bandung.
Wahyuni, F. (2017). Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama.