Penguasaan Tanah di Pulau Kanawa Sebagai Penyangga Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT
Abstrak
Pulau Kanawa Sebagai Penyangga Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT yang dikelola oleh investor asal Italia dengan nama Perusahaan Kanawa Island & Resort dengan luas Pulau Kanawa yang diKelola adalah 23 hektar (23 ha). Hak Penguasaan Tanah Pulau Kanawa oleh Investor melalui pemberian HGB diatas HPL oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan sistem Pemberian Izin Pengelolaan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) hendaknya dapat memberikan manfaat dan penunjang kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat empiris (socio legal research) atau sebuah metode penelitian hukum yang fungsinya agar mampu melihat hukum secara konkrit dan melaksanakan penelitian bagaimana bekerja hukum di tengah masyarakat dan fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat.
Referensi
Asbar, F. (2020). Konflik Sosial Agraria Antara Masyarakat dan Investor di Kabupaten Manggarai Barat. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan I Pemberian Hak atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Darmawijaya, M. I. (2002). Klasifikasi Tanah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hardjasoemantri, K. (1991). Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Santoso, H. (2013). Penguatan Lembaga Pengelola Pertanahan/Agraria untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan Yang Strategis dan Harmonis. In Seminar Nasional Pertanahan; Kapti-Agraria Provinsi Bali dan Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar.