Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas

  • Putu Nadya Prabandari Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: koneksitas, pengaturan jaksa agung muda bagian pidana militer, penuntutan

Abstrak

Penanganan tindak pidana koneksitas masih dalam kondisi oditur dengan jaksa belum ada koordinasi teknis pada penanganan perkara yang memiliki keterlibatan subyek hukum oleh masyarakat sipil bersama-sama anggota militer. Maka dari itu dibentuklah Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer untuk menangani perkara koneksitas yang terjadi. Perlu diketahui pembentukan JAMPIDMIL didasari dengan berlandaskan PERPRES Republik Indonesia tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan dasar pengaturan kejaksaan RI. Menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan penggabungan antara pendekatan yuridis dengan adanya penambahan unsur sosiologis. Mengkaji tentang pengaturan jaksa agung muda bagian pidana militer dalam penanganan perkara koneksitas dan implementasi penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan. Penanganan perkara ini dapat diputuskan sebagai perkara koneksitas ketika telah terdapat keputusan dari Menteri Pertahanan dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman. Penegak hukum khususnya jaksa agung muda bagian pidana militer dalam menangani perkara koneksitas sudah semestinya melakukan pembentukan tim koneksitas di daerah untuk mempercepat penanganan perkara koneksitas yang terjadi.

Referensi

Faisal, S. M. (2004). Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Keempat. Jakarta: Bina Aksara

Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2012). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Prodjohamidjojo, M. (1982). Tanya Jawab KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia

Waluyo, B. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 270 times
PDF downloaded = 1884 times