Karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bagi Pekerja pada Perusahaan Swasta

  • Made Rama Wiguna Primantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: karakteristik, perjanjian kerja waktu tertentu, karyawan administrasi

Abstrak

Proses menjalankan globalisasi akan bertindak secara langsung atau tidak langsung untuk kehadiran pekerja. Globalisasi, ditandai dengan melalui transaksi dana negara, kami menggunakan standar internasional dan standar internasional untuk investor asing dan standar internasional untuk investor asing. Salah satunya adalah titik kualitas produksi dan prosedur kerja. Berdasarkan latar belakang di atas, serta fitur-fitur kontrak bisnis dari karyawan tertentu dari Badan Keuangan Perkotaan di Kota Denpasar, dapat didasarkan pada tugas dan hukumnya. Metode yang digunakan adalah sumber studi hukum hukum, perusahaan utama dan sumber bahan hukum dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa fitur-fitur Kontrak Ketenagakerjaan menggunakan bentuk kontrak hukum dan sangat pendek dan efektif di kantor Badan Manajemen Keuangan dan Aset Kota Denpasar. Denpasar City Financial and Asset Management Agency Office memiliki default untuk staf administrasi. Sanksi yang dikenakan kepada pekerja yang melanggar isi kontrak kerja terdiri dari teguran perusahaan, teguran (SP 1), teguran kedua (SP 2), dan terakhir etika jika tidak baik. Di sisi pegawai, menetapkan surat peringatan ketiga (SP 3) tentang pemutusan hubungan kerja bagi pegawai (PHK).

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2013). Teori Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sidabutar, E. S. (2007). Pedoman Penyelesaian PHK. Tanggerang: Express.

Simanjuntak, R. (2007). Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Subekti, R. (1983). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Sutedy, A. (2008). Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 323 times
PDF downloaded = 1070 times