Karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bagi Pekerja pada Perusahaan Swasta
Abstrak
Proses menjalankan globalisasi akan bertindak secara langsung atau tidak langsung untuk kehadiran pekerja. Globalisasi, ditandai dengan melalui transaksi dana negara, kami menggunakan standar internasional dan standar internasional untuk investor asing dan standar internasional untuk investor asing. Salah satunya adalah titik kualitas produksi dan prosedur kerja. Berdasarkan latar belakang di atas, serta fitur-fitur kontrak bisnis dari karyawan tertentu dari Badan Keuangan Perkotaan di Kota Denpasar, dapat didasarkan pada tugas dan hukumnya. Metode yang digunakan adalah sumber studi hukum hukum, perusahaan utama dan sumber bahan hukum dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa fitur-fitur Kontrak Ketenagakerjaan menggunakan bentuk kontrak hukum dan sangat pendek dan efektif di kantor Badan Manajemen Keuangan dan Aset Kota Denpasar. Denpasar City Financial and Asset Management Agency Office memiliki default untuk staf administrasi. Sanksi yang dikenakan kepada pekerja yang melanggar isi kontrak kerja terdiri dari teguran perusahaan, teguran (SP 1), teguran kedua (SP 2), dan terakhir etika jika tidak baik. Di sisi pegawai, menetapkan surat peringatan ketiga (SP 3) tentang pemutusan hubungan kerja bagi pegawai (PHK).
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2013). Teori Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sidabutar, E. S. (2007). Pedoman Penyelesaian PHK. Tanggerang: Express.
Simanjuntak, R. (2007). Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Subekti, R. (1983). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Sutedy, A. (2008). Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.