Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Bisnis Online Secara Ilegal

  • Kadek Yudi Astrawan Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Luh Made Mahendrawati Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: perlindungan hukum, investor, bisnis online, ilegal

Abstrak

Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah beberapa oknum pelaku usaha untuk melakukan bisnis online secara ilegal di cryptocurrency, cryptocurrency sendiri merupakan aset digital yang ada di internet. Permasalahan yang dapat diangkat yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi investor terhadap bisnis online ilegal? Dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis online ilegal? Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Setelah melakukan penelitian diketahui bahwa kejahatan di bidang siber sulit diatasi oleh pemerintah yang hanya mengandalkan hukum positif konvensional. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap investor yaitu, perlindungan hukum preventif dan represif. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen para investor dapat mengajukan gugatan secara Class Action terhadap pelaku usaha yang melakukan bisnis online secara ilegal, khususnya dalam hal cryptocurrency. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis online secara ilegal di cryptocurrency terdapat dalam peraturan Bappebti 5/2019 tepatnya dalam pasal 21 Ayat 2.

Referensi

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(1). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163571/implementasi-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen-terh

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3). Retrieved from http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.349-367

Pramita, K. D., & Hendrayana, K. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 1–8. Retrieved from https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.449

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim, J. (2009). Step By Step Bisnis Online. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sidik, S. H., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sornarajah, M. (2004). The International Law on Foreign Investment, Second Edition. Cambridge: Cambridge University Press.

Supancana, I. B. R. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suratman, & Dillah, P. (2014). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Alfabeta.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 123 times
PDF downloaded = 811 times