Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Bisnis Online Secara Ilegal
Abstrak
Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah beberapa oknum pelaku usaha untuk melakukan bisnis online secara ilegal di cryptocurrency, cryptocurrency sendiri merupakan aset digital yang ada di internet. Permasalahan yang dapat diangkat yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi investor terhadap bisnis online ilegal? Dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis online ilegal? Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Setelah melakukan penelitian diketahui bahwa kejahatan di bidang siber sulit diatasi oleh pemerintah yang hanya mengandalkan hukum positif konvensional. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap investor yaitu, perlindungan hukum preventif dan represif. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen para investor dapat mengajukan gugatan secara Class Action terhadap pelaku usaha yang melakukan bisnis online secara ilegal, khususnya dalam hal cryptocurrency. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis online secara ilegal di cryptocurrency terdapat dalam peraturan Bappebti 5/2019 tepatnya dalam pasal 21 Ayat 2.
Referensi
Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(1). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163571/implementasi-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen-terh
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3). Retrieved from http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.349-367
Pramita, K. D., & Hendrayana, K. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 1–8. Retrieved from https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.449
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim, J. (2009). Step By Step Bisnis Online. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sidik, S. H., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sornarajah, M. (2004). The International Law on Foreign Investment, Second Edition. Cambridge: Cambridge University Press.
Supancana, I. B. R. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suratman, & Dillah, P. (2014). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Alfabeta.