Pengenaan Sanksi Terhadap Pramuwisata yang Tidak Berijin dalam Bidang Perjalanan Wisata
Abstrak
Pariwisata adalah salah satu dari urusan penting yang terkait erat dengan unggulan dan kekhasan daerah Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan “meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kekhasan dan potensi Penelitian ini penting dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi terhadap pramuwisata yang tidak berijin di bidang biro perjalanan wisata yang diatur dalam Peraturan daerah (perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Penelitian ini akan dilakukan dengan mempergunakan penelitian hukum normatif dipergunakannya penelitian hukum normatif karena mengkaji dan menganalisais peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa pramuwisata dan kepariwisataan Pengaturan Sanksi Terhadap Pramuwisata Yang Tidak Berijin Di Bidang Biro Perjalanan Wisata Yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Sesuai Nomer 5 tahun 2016 Pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: Setiap Pramuwisata Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib memiliki KTPP untuk melaksanakan tugas kepemanduan wisata Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) adapun Sanksi Administrasi yang berupa teguran lisan dan pembekuan KTPP.
Referensi
Ismayanti. (2010). Pengantar Pariwisata. Jakarta: PT. Gramedia.
MJ, P. (1998). Pengantar Pariwisata Indonesia. Jakarta: Ditjen Pariwisata.
Muljadi, A. ., & Nurhayati, S. (2002). Pengertian Pariwisata, Kursus Tertulis Pariwisata Tingkat Dasar. Jakarta: dan pengembangan kebudayaan dan pariwisata pusat pendidikan dan pelatihan.
Parwata, A. . G. O., & Wijaya, I. K. K. A. (2018). Eksistensi Desa Pakraman Dalam Pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali. Universitas Warmadewa,Bali.
Saebani, B. A. (2007). Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.