Pengaturan Hukum Pidana Pelaku Penggelapan Jual Beli Online
Abstrak
Dewasa ini dalam dunia transaksi elektronik banyak ditemukan perbuatan-perbuatan menyimpang, dan tidak berdasarkan norma hukum yang ada, yang sebagian besar terjadi pada sistem jual beli online.†Pelaku jual beli adalah jual beli online terkadang hanya berdasarkan kepercayaan yang artinya pelaku jual beli terkadang tidak jelas, oleh karena itu banyak yang lebih memilih COD atau Cash On Delivery dan atau pembayaran di tempat pengiriman barang. Hati-hati dalam melakukan pembayaran melalui transfer, teliti dulu reputasi penjual yang menawarkan barang sesuai dengan yang diposting, cek keberadaan toko offline penjual atau izin usaha penjual. Terdapat pula rumusan masalah (1) “Bagaimana pengaturan hukum mengenai perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen di situs jual beli online?†(2) “Apa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penggelapan di situs jual beli online?†Penelitian ini menggunakan metode normatif karena masih terdapat norma-norma yang samar, berdasarkan pendapat ahli hukum. “Jika seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku.â€
Referensi
Ariyadi, (2018), Jual Beli Online Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Diandra Kreatif, Yogyakartaâ€
Dedik Kurniawan, (2012), Panduan cerdas jual beli online, Cetakan Pertama, Elex Media Komputindo, Jakarta
“Haris Hamid, (2017), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan Pertama, Cv. Sah Media, Makassarâ€
Unggul Pambudi Putra, (2013), Sukses Jual Beli Online, Cetakan Pertama, Elex Media Komputindo, Jakarta
Yahman, (2016), Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Cetakan Tiga, Kencana, Jakarta
“Zulham, (2016), Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta