Kekuatan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat
Abstrak
Pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada menerima pengalihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana mekanisme jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui PPAT? 2) Bagaimana kekuatan hukum akta jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat? Dalam membahas permasalahan ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa orang yang menjual tanah yang sudah dijualnya hanya memiliki pipil melalui badan pertanahan PPAT karena tanahnya yang bukan milik negara dan mekanisme jual beli hak atas tanahnya diarahkan ke telah berisi persil yaitu surat keterangan yang di dapat di PPAT. Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah dengan jual beli pada tanah yang belum bersertifikat sah sebagai jual beli hak atas tanah karena telah memenuhi syarat jual beli. PPAT memiliki peran yang sangat penting demi terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Umumnya yang sering terjadi pada peralihan tanah yang belum bersertifikat PPAT bersifat pasif atau dalam hal ini hanya memerhatikan keterangan dan bukti tertulis dari para pihak saja tanpa memastikan kebenaran akan data tersebut.
Referensi
Abdulrachman. (1978). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia Surabaya: Arkola.
Adrian. (2006). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan
Kadir. (2014). Hukum Agraria Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Santoso. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah, Cetakan ke-1. Jakarta: Prenada media Group
Subekti, R. (2010). Pokok-pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa
Sutedi, A. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).