Akibat Hukum Tindakan Anarkis Demonstran Terhadap Perusakan Fasilitas Umum dan Penyerangan Petugas Kepolisian (Studi Kasus Penolakan Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum bagi demonstran yang dalam khususnya pada kegiatan demonstrasi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020 dan akibat hukum terhadap penyerangan aparat kepolisian dalam tugasnya mengamankan jalannya demonstrasi. Adapun Demonstrasi merupakan salah satu bentuk demokrasi yang diakui pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan UUD NRI 1945. Dengan metode penelitian secara normatif dapat ditarik beberapa perbandingan dengan undang- undang lain yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Hasil penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa kegiatan demonstrasi tersebut berawal dengan damai yang diakhiri dengan ricuh dan aparat kepolisian berwenang mengamankan demonstran agar situasi terkendali namun kedua belah pihak berbalik terlibat konflik fisik. Hasil penelitian lainnya, masih dibutuhkan kajian mendalam tentang tata cara berdemonstrasi yang baik tanpa merugikan pihak berwenang.
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan kedua. Jakarta: Kencana.
Idris, S. (2004). Demokrasi dan Filsafat Pendidikan (Akar Filosofis dan Implikasinya dalam Pengembangan Filsafat Pendidikan ), Cetakan Pertama. Banda Aceh: Ar Raniry Press.
Muladi., & Arief, B. N. (2005). Teori Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana.