Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online

  • Ignasius Yosanda Nono Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Selebgram, Situs judi online

Abstrak

Istilah selebgram atau selebritis media instagram adalah seseorang yang terkenal pada aplikasi media sosial instagram melalui karya-karya yang dihasilkan pada bidang fashion, teknologi, ilmu pengetahuan, kuliner dan lainnya, kemunculan istilah selebgram ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan selebritis yang muncul di layar kaca televisi. Viralnya sosok selebgram pada Instagram di jadikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengendorse, mempromosikan situs judi melalui akun Instagram milik selebgram tersebut. Rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu Bagaimana penegakan hukum tentang promosi situs judi online?,Bagaimana sanksi pidana terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online? Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi dasar hukum untuk mengetahui pengaturan hukum dan sanksi hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan sanksi hukum terhadap selebgram dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik karena telah melakukan promosi situs judi online.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Bakatullah, A. H. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E. Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Rahardjo, A. (2003). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum, Cet. Keempat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sutarman. (2007). Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya. Yogyakarta: LaksBang PressIndo.

Diterbitkan
2021-09-30
Abstrak viewed = 2794 times
PDF downloaded = 5745 times