Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Hewan Satwa
Abstrak
Satwa yang harus dilindungi dimana mendapat suatu perlindungan oleh pemerintah. Yang dimana dalam hal ini membuat masyarakat tidak boleh berbuat tindakan-tindakan yang tidak benar dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini terhadap satwa dilindungi. Jika dilihat pada pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam disebutkan bahwa satwa tersendiri adalah binatang yang tumbuh dan hidup di darat, udara dan air yang memiliki sifat liar yang berbeda-beda, bahkan yang dipelihara oleh manusia ataupun hidup di alam bebas. Rumusan dalam penelitian ini sebagai berikut bagaimanakah pengaturan hukum penyelundupan hewan satwa dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap penyelundupan hewan satwa. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya untuk mau ikut melindungi serta memberantas orang-orang dalam hal perburuan hewan liar yang dilindungi, dimana hal tersebut bertujuan agar hewan langka yang ada disekitar kita tetap lestari.
Referensi
Hardjasoemantri, K. (2009). Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Yogyakarta, Edisi pertama. Yogyakarta: Gajah mada University Press.
Marpaung, L. (1995). Tindak Pidana Terhadap Hutan Hasil Hutan dan Satwa. Jakarta: PT Gelora Aksara Prata.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Prasetya, P. (2011). Hukum Pidana. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.
Andrisman, T. (2009) Asas-asas dan Aturan umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Sugiarto, U, S. (2015). Pengantar Hukum Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika.