Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

  • Ngurah Arya Kusuma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan

Abstrak

Arah peraturan hukum bermaksud menciptakan hukum sebagai aturan yang memberikan proteksi bagi kewenangan masyarakat dan menyelamatkan kehidupan keturunan di masa depan. Sistem hukum dibeberapa negara berbeda-beda, di Indonesia sistem hukumnya masih kurang baik, negara dalam aplikasinya terus menemui modernisasi dan tidak ada satu kawasan pun yang dapat menolaknya. Hukum Pidana di Indonesia menjadi salah satu dasar yang sungguh berguna dalam melaksanakan suatu keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah aturan yang stabil  dalam rangka menetapkan tindakan yang terlarang dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Tindakan penganiayaan yang kita jumpa dari beragam sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang pemantauan baik itu dari faktor rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Adapun rumusan masalah 1). Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? 2). Bagaimanakah sanksi pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? Tipe penelitian yang dilakukan penelitian hukum normative. dasar pertimbangan hakim menelaah tentang kebenaran dari kasus yang ditangani terlebih dahulu, karena hakim diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang tidak memihak, hakim untuk dapat memberikan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Secara sungguh-sungguh tentang hal-hal yang mengenai memberatkan dan meringankan pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang dikurangi masa tahanan.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Alsabah, A. F. (2017). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Ketatanegaraan, 6(1). Retrieved from http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/4875

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lubis, M. T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech, 3(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/58804-ID-penyidikan-tindak-pidana-penganiayaan-be.pdf

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Poerdarminto. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 794 times
PDF downloaded = 12230 times