Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perceraian yang Mengandung Unsur Tindak Pidana (Study Putusan No. 152/Pdt.G/2018/Pn.Dps)

  • I Putu Bayu Permana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Unsur tindak pidana, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Abstrak—Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perceraian yang mengandung unsur tindak pidana No.152/Pdt. G/20018/Pn.Dps. dimana di Negara berkembang Indonesia sangatlah rentan perceraian itu terjadi. Ini terjadinya di karena faktor adanya pemain film atau selebriti yang melakukan cerai dan menikah kembali. Di dalam pembuatan film juga melakukan adegan yang menikah kembali tanpa sepengetahuan istri pertama, ini yang menurut penulis sangat menyebabkan rentan terjadi perceraian terdapat unsur tindak pidana. Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawin sudah secara rinci menjelaskan pentingnya perkawinan dan syarat untuk menikah kembali, rumusan masalah yang di angkat adalah bagaimana pengaturan tentang perceraian yang mengandung unsur pidana? Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian yang terdapat unsur tindak pidana? Permasalahan yang akan di bahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, perundangan-undangan dan putusan pengadilan denpasar No. 152/Pdt. G/20018/Pn.Dps. Pertimbangan hakim ini dalam putusan No. 152/Pdt. G/20018/Pn.Dps ,menimbang bahwa penggugat melakukan tindak pidana dengan pasal 279 KUHPidana, bahwa penggugat lah yang pertama kali membuat percecokan itu timbul karena melakukan nikah kembali tanpa sepengetahuan istri pertama, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2571 k/Pdt/1988 suami atau istri atau pihak yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran, tidak berhak atau tidak dapat bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatanya penggugat, hakim menyatakan gugatan tidak dapat di terima, dan membayar seluruh biaya perkara dalam persidangan

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bahari, A. (2016). Tata cara gugatan cerai pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak. Pustaka Yustisia.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2004). Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia, 7(2). Retrieved from https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/download/2162/1790

Soebekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Inter Massa.

Zulkifli, S. (2019). Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari Istri. JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3). Retrieved from https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/download/1184/942

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 211 times
PDF downloaded = 1613 times