Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Sertifikat Deposito Pada PT. Bank BRI Cabang Mataram

  • I Putu Bayu Aditya Nendra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan Sertifikat, Deposito

Abstrak

Abstrak—Bank Indonesia memberikan pengertian bahwa Surat deposito ialah alat bukti yang berupa surat hutang yang dikeluarkan oleh pihak bank atas sejumlah uang yang sudah dipercayakan kepadanya dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat deposito dikeluarkan dapat di perjual belikan sewaktu-waktu dan dapat di mainkan untuk suatu kredit bank seperti halnya PT. Bank BRI melakukan pengikatan gadai dengan menahan asli sertifikat deposito yang dijaminkan sampai fasilitas kreditnya lunas. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan agunan sertifikat deposito di PT. Bank BRI Kantor Cabang Mataram dan bagaimana akibat hukum dan cara penyelesaian apabila sertifikat deposito jangka waktunya telah selesai, sedangkan perjanjiankreditnya masih berjalan. Dalam penelitian ini digunakan Penelitian hukum empiris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Pelaksanaan perjanjian kredit dengan agunan sertifikat deposito di PT. BANK BRI Kantor Cabang Mataram dilakukan dengan beberapa proses tahapan yang harus dilakukan untuk menjadi debitur pada PT. BANK BRI yaitu mengajukan permohonan kredit, dan penandatanganan kredit. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan/agunan sertifikat deposito pada PT. BANK BRI calon debitur harus mempunyai deposito yang atas namanya sendiri, bukan atas nama orang lain. Cara penyelesaian sertifikat deposito yang jangka waktunya lebih pendek dibandingkan dengan perjanjian kreditnya adalah dimana pihak bank akan mengganti bentuk sertifikat deposito menjadi sertifikat deposito berbentu ARO (Authomatic Roll Over) sehingga pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo maka jangka waktunya akan di tambah dengan sendirinya menyesuaikan dengan jangka waktu kreditnya dan penggantianya tersebut dengan sepengetahuan nasabah, bila debitur ingin mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat deposito.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Badrulzaman, M. D. (1991). Bab-bab tentang Credieverband, Gadai dan Fiducia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

PS, B. C. (2014). Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan. Cita Hukum, 1(2). Retrieved from http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/download/1468/pdf

Wastu, I. B. G. G. (2017). Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot Ariatan, 1. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/download/34260/20616/#:~:text=Salah satu dasar yang cukup,mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan

Diterbitkan
2020-11-20
Abstrak viewed = 327 times
PDF downloaded = 1657 times