Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan
Abstrak
HAM dalam setiap insan masyarakat yang terdapat ataupun terselubung dalam daerah pertambangan, seiring berjalannya proyek tersebut menyebabkan adanya permasalahan-permasalahan yang cukup signifikan akibatnya kurang memaksimalkan SDA di daerah tersebut dan perlu adanya pemenuhan ataupun perlindungan. Dampak-dampak yang membuat risih masyarakat sehingga terjadinya konflik dengan operasi tambang dan perlu adanya penyempurnaan keselarasan didalamnya. Adapun rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana pengaturan perizinan pertambangan di indonesia? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat di daerah pertambangan?. Penelitian ini menggunakan tipe hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan Perizinan Pertambangan di Indonesia yakni suatu konteks kesepakatan yang harus dilakukan dalam sebelum berjalannya proyek tambang tersebut, seperti halnya izin dalam pertambangan yang terutama meliputi segala bentuk, sistematis, cara/ pemikiran, pengolahan serta program proyek tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif yaitu pemerintah memberikan hak terhadap masyarakat di sekitar tambang dalam upayanya menyelaraskan pengelolaan ataupun pemanfaatan konten-konten SDA yakni mineral dan juga batubara, dengan demikian masyarakat dan perusahan pertambangan dapat bekerjasama dan saling mengawasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bersifat represif adalah pemberi izin usaha pertambangan mewajibkan bila pertambangan terjadi pada tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Referensi
Abdurahman, M. (2002). Dinamika Masyarakat Islam Dalam Wawasan Fikih. Bandung: Remaja Rosdakarya. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/661110
Apriliani, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Terkena Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan Pasir Di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Retrieved from http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27332
Fauzi, A. (2010). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Teori dan Aplikasi). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=-e7BdK-gC40C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Hayati, T. (2015). Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009. Jakarta: Buku Obor. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Era_Baru_Hukum_Pertambangan.html?id=vPtCDAAAQBAJ&redir_esc=y
Lita, H. N., & Nasution, F. U. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Di Wilayah Pertambangan. Lex Jurnalica, 10(3), 206–211. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/18046-ID-perlindungan-hukum-masyarakat-adat-di-wilayah-pertambangan.pdf
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Suderajat, N. (2013). Teori dan Praktek Pertambangan di Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=945569
Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.