Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
Abstrak
Keberadaan obat tradisional yang dikenal juga dengan nama jamu tradisional telah sering dikonsumsi dan dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun apabila dalam kandungan jamu terdapat kandungan bahan kimia obat dapat dipastikan bahwa jamu tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mengkonsumsi jamu sebagai minuman sehar-harinya. Posisi konsumen yang lemah semakin melemah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut diatas. Maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut (1) Bagaimana peran BPOM dalam pengawasan peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di masyarakat? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat terhadap beredarnya jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Mengacu pada perumusan masalah, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah penelitian normatif. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap peredaran jamu tradisional dilakukan baik terhadap kegiatan produksi dimana produk belum beredar maupun pengawasan terhadap produk yang telah beredar dipasaran. Tujuan hukum dari perlindungan hukum represif adalah untuk menyelesaikan sengketa. Upaya hukum preventif yang dilakukan BPOM dalam pengawasan jamu tradisional dapat berupa pembinaan dan kebijakan peningkatan mutu dengan memberlakukan standardisasi mutu produksi.
Referensi
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Retrieved from https://trove.nla.gov.au/work/209862733
Haerandi, M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Alauddin Law Develompent (ALDEV), 2(1), 6–11. Retrieved from http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/download/13266/8216
Hassanah, H. (2005). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Universitas Komputer.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/3544735
Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2002). Metodelogi Penelitian. Bandung: Mandar Maju. Retrieved from http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/buku/detail/metodologi-penelitian-hj-sedarmayanti-syarifuddin-hidayat-19560.html
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=8027
Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/4468112
Zuhaid, M. A. N., Turisno, B. E., & Suharto, R. (2016). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–12. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/19230-ID-perlindungan-konsumen-terhadap-peredaran-obat-tanpa-izin-edar-yang-dijual-secara.pdf