Ketidakhadiran Pihak Termohon Dalam Pemeriksaan Cerai Talak (Studi Kasus Nomor: 0009/Pdt.G/2018/PA.Bdg)

  • I Putu Gede Anom Purnacandrama Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verstek, Putusan Pengadilan

Abstrak

Penelitian dalam jurnal ini dilatar belakangi adanya kasus yang terjadi di masyarakat, akhir-akhir ini banyak terjadi perceraian di kalangan masyarakat, putusan verstek dalam perkara cerai talak dapat kita jumpai dalam perkara di pengadilan dimana salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan dengan alasan maupun tanpa alasan yang sah. Pada pasal 125  ayat (1) HIR. Putusan verstek sebagai putusan hakim pengadilan agama dalam perkara perdata adalah salah satu putusan  masuk dalam tahap putusan akhir. Rumusan masalahnya 1) bagaimana kekuatan hukum verstek dalam pemeriksaan cerai talak, 2) bagaimana keputusan hakim tentang penjatuhan putusan verstek terhadap perkara cerai talak. Metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode normative. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 HIR/149 RBg. Ketidakhadiran salah satu pihak atau ketidakhadiran pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan adalah salah satu syarat untuk bisa dijatuhkannya putusan verstek oleh majelis hakim pengadilan agama badung yang memimpin persidangan dalam perkara perdata. Metode yang digunakan peneliti adalah metode normative yang merupakan penelitian yang berdasarkan bahan hukum sekunder dari perpustakaan. Dengan putusan verstek ini yang berkekuatan hukum tetap majelis hakim mengabulkan permintaan pihak pemohon dalam persidangan seperti halnya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Badung dengan nomoister 0009/Pdt.G/2018/PA.Bdg.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ayyub, S. H. (2001). Fikih Kelarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Malik, R. A. (2012). Ketidakhadiran Pemohon Dalampelaksanaan Ikrar Talak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ambarawa). Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Salatiga. Retrieved from http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/3102/1/R.AbdulMalik.pdf

Misno, A. (2016). Metode Penelitian Hukum Islam. Bogor: Pustaka AMMA.

Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: Graha Indonesia.

Putri, D. K., Bachtiar, M., & Dasrol. (2016). Implementasi Mediasi Pada Perkara Cerai Talak Dalam Hal Ketidakhadiran Tergugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 3(2). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/183378-ID-none.pdf

Sunggono, B. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (1986). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cetakan V. Bandung: Mandar Maju.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 761 times
PDF downloaded = 2846 times