Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan oleh Emiten di Pasar Modal

  • I Nengah Suardana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Luh Mahendrawati Magister of Notary, Universitas Warmadewa
  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Pasar modal, investor, emiten, prinsip transparansi

Abstrak

Pasar modal didefinisikan sebagai pasar atau tempat pertemuan bagi penjual dan pembeli yang memperdagangkan sekuritas jangka panjang seperti saham dan obligasi. Aktivitas pasar modal begitu rumit, dibutuhkan instrumen hukum yang mengaturnya sehingga pasar berjalan secara teratur dan adil bagi semua pihak. Atas dasar itu, lahirlah undang-undang pasar modal (hukum sekuritas). Hukum pasar modal adalah norma hukum atau aturan hukum yang mengatur semua aspek yang terkait dengan pasar modal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah perlindungan hukum  bagi investor untuk memperoleh keterbukaan informasi tentang saham yang dimiliki di pasar modal? 2) Bagaimanakah prinsip keterbukan oleh Emiten dalam  penyampaian informasi terhadap investor di pasar modal ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Investor sangat membutuhkan informasi dari perusahaan yang melakukan jual beli saham di pasar modal. Tingkat efisiensi pasar modal ditentukan oleh ketersediaan informasi yang diberikan prusahaan publik kepada investor tersebut. Perlindungan hukum terhadap investor bersifat preventif dan represif. Dimana perlindungan hukum ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi maupun pengawasan dari otoritas bursa pengawasan serta sanksi yang diberikan terhadap pelanggarnya

Referensi

Fuady, M. (2001). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung: Citra Adidaya Bakti.

Mar’ati, F. S. (2010). Mengenal Pasar Modal (Instrumen Pokok Dan Proses Go Public). Among Makarti, 3(5), 79–88.

Nasution, B. (2001). Prinsip Keterbukaan, Pengelolaan Perusahaan yang Baik dan Persyaratan Hukum di Pasar Modal. Jakarta: Universitas Indonesia.

Saputra, M. E. (2015). Evaluasi Kebijakan Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. EJournal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1593–1607.

Untung, B. (2011). Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta: ANDI.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 950 times
PDF downloaded = 2901 times