Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstrak
Anak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan sebuah kebanggan bagi kedua orang tuanya. Namun, dalam menjalani kehidupan sebagai makhluk sosial yang juga saling membutuhkan satu sama lainnya, tidak terlepas dari adanya bentuk persaingan-persaingan yang menimbulkan perbuatan pidana. Keterlibatan seorang anak dalam tindak pidana, saat ini makin mengkhawatirkan. Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hukum bagi anak sebagai kurir dalam tindak pidananar kotika? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun teknik analisis yaitu setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik deskripsi, setelah semua bahan hukum yang dibutuhkan terpenuhi, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Batasan umur yang diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sebatas usia 12 tahun sampai dengan umur 18 tahun sebagai batas umur dalam pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika belum mengakomodir tentang batasan usia yang dipidana karena hal tindak pidana narkotika. Padahal seorang anak masih belum memiliki kemampuan yang dipersamakan dengan seorang dewasa.
Referensi
Adi, K. (2014). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama. Retrieved from https://onesearch.id/Record/IOS7357.INLIS000000000002265
Hamdan. (2012). Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus). Bandung: Refika Aditama.
Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. SALAM;Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 5(3), 307–330. Retrieved from http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/10416/pdf
Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Retrieved from https://openlibrary.org/books/OL22975896M/Penyalahgunaan_narkoba_dalam_perspektif_hukum_Islam_dan_hukum_pidana_nasional
Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2002). Metodelogi Penelitian. Bandung: Mandar Maju. Retrieved from http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/buku/detail/metodologi-penelitian-hj-sedarmayanti-syarifuddin-hidayat-19560.html
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=8027
Sudarsono. (1995). Kenakalan Remaja Prevensi, Rehabilitas Dan Resosialisasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Wulandari, A. Y., & Sambas, N. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur yang menjadi Kurir Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, 3(1), 55–61. Retrieved from http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5469