Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Antonius Yoseph Bou Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Ketut Sukadana Faculty Of Law, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Korupsi, Saksi Pelaku yang Bekerja sama, Perlindungan Hukum

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan tertentu yang bersifat serius di karenakan korupsi dapat menyebabkan kerugian ekonomi sebuah Negara yang mengancam kelangsungan pembangunan dalam segala aspek sebuah Negara, sehingga jelas dibutuhkan sebuah penanganan yang bersifat luar biasa. Keterlibatan seorang saksi sekaligus sebagai  pelaku merupakan sebuah terobosan yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap rumitnya tindak pidana korupsi. Pilihan untuk bertindak sebagai seorang saksi sekaligus sebagai pelaku yang membantu atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan sebuah pilihan penuh risiko untuk itu memang disadari perlunya sebuah konsep perlindungan bagi seorang saksi sekaligus sebagai pelaku yang bekerjasama sehingga mereka yang disebut sebagai saksi sekaligus sebagai pelaku ini dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan secara bebas tanpa rasa takut dari ancaman atau intimidasi pihak-pihak yang secara langsung dirugikan oleh karena kesaksian yang diberikan tersebut. Berdasarkan uraian diatas diangkat permasalahan yang akan menjadi pokok bahasan selanjutnya yang dianggap perlu untuk sebuah ruang pembelajaran seputar pelaku yang bertindak sebagai saksi, adapun permasalahan tersebut yaitu: bagaimana pengaturan hukum bagi seorang saksi yang juga sebagai pelaku yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara korupsi dan bagaimana jaminan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan juga sebagai pelaku dalam perkara korupsi. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku dan melakukan pendekatan konseptual yaitu mengkaji bahan – bahan kepustakaan dalam bentuk teori – teori dan pendapat para pakar hukum. Pengaturan hukum bagi seorang saksi sekaligus sebagai pelaku diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan yang memberikan dasar – dasar pedoman seputaran saksi dan juga pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus korupsi, adapun peraturan – peraturan tersebut dapat kita temukan dalam undang – undang perlindungan saksi dan korban dimana memberikan sebuah jaminan adanya kepastian hukum yang merupakan ciri dari hukum itu sendiri dikarenakan tanpa kepastian hukum tidak mungkin dicapainya cita hukum yaitu adanya keadilan.

Referensi

Chazawi, A. (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni Bandung.

Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Univesitas Sebelas Maret Press.

Mulyadi, L. (2015). Perlindungan Hukum Whistle Blower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: PT Alumni Bandung.

Semendawi, A. H. (2014). Optimalisasi Perlakuan dan Perlindungan Bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. In Makalah disampaikan dalam kegiatan kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Soemanto, Sudarto, & Sudarsana. (2014). PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KORUPSI. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10124

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. JurnalYuridis, 1(2), 169–182. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/282159-optimalisasi-pemberantasan-korupsi-di-in-6faf3218.pdf

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 371 times
PDF downloaded = 747 times