Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstrak
Disparitas dalam bahasa indonesia memiliki arti perbedaan, dalam ilmu hukum disparitas (disparity of sentencing) yaitu perbedaan putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam suatu tindak pidana yang sama, Hakim dalam menjatuhkan putusan sering terjadi disparitas ini atau adanya perbedaan dalam suatu putusan dalam kasus yang sama. Salah satunya dalam kasus tindak pidana Narkotika dimana ada pelaku yang di jatuhi pidana penjara dan ada pelaku yang di jatuhi putusan rehabilitasi dalam hal ini seorang hakim haruslah memiliki pemahaman dan pandangan bahwa seorang penyalahgunaan Narkotika adalah korban yang harus di sembuhkan dari penyakit ketergantungan. Dalam proses persidangan hakim memiliki wewenang dalam memeriksa dan memutus lalu dalam memutus perkara hakim memiliki pertimbangan yang dimana bisa memberatkan ataupun meringankan tersangka agar terciptanya keadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan seorang hakim dalam memutus tindak pidana dan Dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas putusan dalam tindak pidana Narkotika. Metode yang digunakan merupakan tipe penelitian Normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang dianalisis menggunakan teknik bersifat sistematis dengan disajikan secara deskriptif-analitis dibantu dengan sumber bahan hukum yang dikumpulkan lalu ditafsirkan. Hakim dalam tindak pidana narkotika berwenang untuk memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa,dan keterangan ahli dan dalam memutus tindak pidana narkotika hakim berwenang untuk menentukan terdakwa di rehabilitasi atau dipidana penjara beranjak ke Dasar pertimbangan hakim dalam memutus disparitas terhadap tindak pidana narkotika disebabkan adanya perbuatan berbeda yang dilakukan oleh terdakwa dimana jika terdakwa hanya sebagai pengguna maka putusan yang diterima akan lebih ringan dan jika terdakwa sebagai pengedar maka akan memberatkan hukumannya
Referensi
Dewi, E. (2014). Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi, 1. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/kompilasi/article/view/234
Hamzah, A. (1996). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Hanafi, J. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pecandu Narkotika. Universitas Islam Negeri Kalijaga.
Priyanto, A. (2005). Citra hakim dan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Anang Priyanto. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan, 2(2). Retrieved from https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/4374
Sujono, A. R., & Daniel, B. (2011). Komentar dan Pembahasan Tentang Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, B. (1991). Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yamin, M. (2012). Tindak Pidana Khusus. Bandung: Pustaka Setia.