Sanksi Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Gin)

  • I Nyoman Sri Agus Rusnama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Sanksi, Izin, Pertambangan pasir

Abstrak

Sering kali masyarakat tidak menghiraukan pembuatan izin pertambangan sehingga berdampak serius bagi kerusakan lingkungan disekitaran tempat yang dijadikan pertambangan, sehingga masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin tersebut adalah pertambangan ilegal. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin. Tipe  penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bawa penerpan sanksi terhadap pelaku penambangan tanpa izin Nomor 120/Pid.Sus/2017PN.Gin menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani kemudian diganti dengan pidana percobaan selama 9 bulan. Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pertambangan pasir tanpa izin dengan studi putusan nomor 120/Pid.Sus/2017/PN.Gin bahwa majelis hakim telah mejatuhkan hukuman percobaan selama 9 bulan terhadap terdakwa Majelis Hakim melihat tidak ada hal yang memberatkan dan hanya melihat hal yang meringankan, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, bersikap sopan dalam persidangan, dan hakim berpendapat hukum bukan hanya bersifat pembalasan tetapi bertujuan memperbaiki dan mendidik terdakwa agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., & Murdomo, J. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal di Area Gumuk Pasir. Jambura Law Review, 2(1), 30–47. doi:10.33756/jalrev.v2i1.4376
Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS., H. (2014). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, I. M. S., Suardana, I. W., & Parwata, I. G. N. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penambangan Pasir Tanpa Izin Di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1–16. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40478
Supramono, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 460 times
PDF downloaded = 1863 times