Jual Beli Tanah Adat di Hadapan Kepala Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli

  • I Made Suamba Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Made Suwitra Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • Dyah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Tanah Adat Jual Beli Sengketa

Abstrak

Tanah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat hukum adat dan kehidupan manusia. Masyarakat hukum adat dan manusia didalam kehidupannya masih bergantung dengan tanah, hal ini karena tanah merupakan tempat untuk mencari penghidupan, tempat berpijak, tempat berpijak dan juga merupakan tempat peristirahatan terakhir apabila manusia itu meninggal dunia. Masih adanya jual beli tanah hak atas tanah dihadapan kepala desa. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan tanah berdasarkan jual beli ini hanya dapat didaftarkan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah penyelesaian jual beli tanah adat di desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli? 2. Bagaimanakah bentuk perlidungan hukum terhadap juat beli tanah adat dihadapan kepala desa Bantang kecamatan Kintamani kabupaten Bangli? Penelitian ini dikaji dengan metode empiris berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan dan keterangan dari pihak desa Dinas dan Adat di desa Bantang serta dikaji dan dianalisis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bertujuan untuk mengetahui dasar hukum maupun bentuk perlindungan hukum dari jual beli tanah adat, pelaksanaan jual beli tanah adat di hadapan Kepala Desa di Desa Bantang Kecamatan Kintnamani, Kabupaten Bangli. Perlindungan hukum preventif dalam kasus ini dibuktikan dengan kwitansi pembayaran bermeterai dan saksi-saksi serta adanya perlindungan reprensif melalui rapat desa serta surat perjanjian jual - beli bermeterai.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Kansil, C. S. T. (2006). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (1996). Hukum Progresif. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sugiarta, I. M., Sudiarta, I. K., & Dahana, C. D. (2015). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Kabupten Bangli (Study Kasus Di BPN Kabupaten Bangli). Kertha Negara, 3(3). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/15205
Tri, I., dkk. (2006). Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi manusia.
Utami, K. (2014). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Jual Beli Di Bawah Tangan (Kajian Terhadap Putusan Nomor: 1860K/Pdt/2005). Arena Hukum, 7(2), 287–302. doi:10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.8
Diterbitkan
2020-06-03
Abstrak viewed = 112 times
PDF downloaded = 421 times