Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Gianyar
Abstrak
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha V-Ixion DK 2245 LP dikemudikan oleh tersangka I Wayan Sudita umur 15 (lima belas) tahun menabrak pejalan kaki atas nama I Ketut Lana pada saat menyebrang jalan, kecelakaan tersebut terjadikarena kurang hati-hatinya pengemudi sepeda motor Yamaha V-Ixion DK 2245 LP pada saat mengemudikan kendaraannya datang dari selatan menuju ke utara setiba di TKP tidak memberikan prioritas pada pejalan kaki menyebrang jalan dari sebelah barat menuju kesebelah timur jalan seingga mengakibatkan terjadi kecelakaan yang berakibat pejalan kaki mengalami luka-luka dan selanjutnya meninggal dunia di RSU Sanjiwani Gianyar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Kepolisian Resor Gianyar dan faktor apa penghambat dalam pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Gianyar. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Berdasarkan pembahasan tersebut hasil penelitian ini sebagai berikut: Pelaksanaan diversi oleh penyidik dalam menangani perkara anak di Resor Gianyar, dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, pembimbing pemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Sebelum melakukan diversi, penyidik terlebih dahulu melakukan wawancara dengan pelaku untuk memahami motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut, sehingga penyidik lebih mudah untuk mengupayakan diversi berhasil mencapai kesepakatan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Gianyar ialah belum adanya koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian Resor Gianyar dengan Dinas Sosial, Tinas Tenaga Kerja, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar.
Referensi
Hartono, B. (2015). Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1). doi:https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v10i1.156
Manurung, D., Firdaus, E., & Effendi, E. (2015). Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa: Fakultas Hukum, 2(2). Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/5858
Septheari, L. (2015). Analisis Praktik Diversi Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 3(2). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/443
Sinaga, D. (2017). Penegakkan Hukum dengan Pendekatan Diversi Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta.
Soetedjo, W. (2011). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.