Pelaksanaan Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN DPS
Abstrak
Korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara, keuangan daerah, keuangan badan/ instansi yang didapatkan dariĀ bantuan pemerintah secara resmi. Upaya mengembalikan keuangan negara yang hilang ialah dengan memberikan pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti. Permasalahan penelitian ini meliputi: 1. Bagaimanakah Kualifikasi Pengaturan Pidana Tambahan Uang Pengganti oleh Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN DPS)? dan 2. Bagaimanakah Hambatan-hambatan pelaksanaan putusan hakim oleh jaksa selaku eksekutor terhadap uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi (Putusan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN DPS)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan secara sistematis dan terorganisir, yang biasanya dilakukan oleh orang berkedudukan penting di dalam suatu masyarakat. Upaya pengembalian aset hasil korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi yaitu dengan memberikan pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal pidana tambahan uang pengganti. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan hakim yaitu: Pengakuan terpidana yang berbelit-belit terhadap harta benda yang dikorupsi, besaran hasil dari korupsi yang sulit ditemukan. Upaya yang dilakukan yaitu : melakukan tindakan penelusuran aset terhadap harta benda yang dimiliki, melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terpidana dan menyetorkan hasil pelelangan ke Kas Negara.
Referensi
Ginanjar, M., Ali, D., & Mahfud, M. (2016). Eksekusi Uang Pengganti terhadap Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. KANUN : Jurnal Ilmu Hukum, 18(2). Retrieved from http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/5927
Hadipratikto, M. (2012). Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2). Retrieved from http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/1020
Hartanti, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.