Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Konfeksi terhadap Pencemaran Sungai di Kota Denpasar

  • I Made Yudi Artana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Sutama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Pencemaran, Izin Usaha, Pertanggungjawaban

Abstrak

Sumber Daya Alam yaitu air merupakan sumber kehidupan bagi seluruh mahkluk hidup didunia ini. Dapat diperkirakan kehidupan didunia akan terancam jika terjadi pencemaran air yang merupakan salah satu dari pencemaran berat khususnya di Negara Republik Indonesia, dengan limbah dari sektor perindustrian yang mendominasi pencemaran khususnya pencemaran air sungai. Selain sektor perindustiran, pencemaran air sungai ditimbulkan dari sektor seperti sektor pertanian dan rumah tangga. Pencemaran air oleh sektor perindustrian sebagian besar dikarenakan tidak memperdulikan pengolahan bahan sisa proses produksi yang berupa limbah oleh Unit Pengelolaan Limbah, sehingga bahan sisa hasil produksi masih mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Akibat kegiatan pencemaran ini adalah menurunya kadar kualitas air yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Maka timbul permasalahan tentang pengaturan pelaksanaan izin usaha konfeksi dan dapat dikaji pertanggungjawaban hukum pencemaran sungai oleh pelaku usaha akibat limbah konfeksi di kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan iyalah metode empiris dengan melakukan pendekatan sosiologi hukum yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan di tunjang oleh sumber data primer dan sekunder dan digunakan teknik wawancara, observasi, inventarisasi dan penetapan lokasi. Dalam pelaksanaan izin, usaha konfeksi haruslah mengikuti prosedur dan melaksanakan ketentuan serta mempertanggungjawabkan melalui sarana dan jalur penyelesaian yang telah ditentukan. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah agar setiap usaha konfeksi memahami prosedur pembuatan izin serta memahami alasan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang, yang kedua konfeksi yang telah melakukan pencemaran air sungai dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan lebih memperhatikan lingkungan hidup.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Machmud, S. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Mahida. (1986). Pencemaran Air dan Pemanfaatan Limbah Industri. Jakarta: CV Rajawali.

Rangkuti, S. S. (1996). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Siahaan, N. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (Edisi Kedua). Jakarta: Erlangga.

Silalahi, D. (1992). Hukum Lingkunagn dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Wardhana, A. (1995). Dampak Pencemaran Lingkungan. Surakarta: Andi Offset.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Industri.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Industri Usaha, dan Tanda Daftar Industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air.

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 175 times
PDF downloaded = 550 times