Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif untuk Mendapatkan Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstrak
Berlakukanya UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 menimbulkan adanya paradigma baru terkait sikap diam atau pengabaian dari badan atau pejabat tata usaha negara yang mana apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum dan untuk memperoleh putusan penerimaan pemohon harus mengajukan permohonan ke PTUN. Adapun rumusan masalah dalam hal ini 1) Bagaimana mekanisme permohonan fiktif positif dalam hal badan pejabat tata usaha negara tidak menerbitkan suatu keputusan atas permohonan yang diajukan oleh warga negaranya? 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar ?. Metode dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang akan digunakan yakni bersumber dari penelitian, kepustakaan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara inventarisasi kemudian dilakukan identifikasi dan Klasifikasi bahan hukum. Bahan hukum dianalisis dengan interpretasi sistematis dengan menerapkan logika induktif, yakni berusaha mencari aturan hukum, dilakukan pembahasan untuk mendapatkan jawaban terhadap masalah yang diteliti. Mengenai mekanisme penyelesaian permohonan fiktif positif diatur dalam Perma No.8 tahun 2017. Oleh karena formalitas permohonan tidak terpenuhi sebagai permohonan fiktif positif.
Referensi
Johan, T. S. B. (2018). Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Yasin, M., Rudita, L., Utomo, S. D., Rostanty, M., Syarien, M. I. A., & Khafian, N. (2017). Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Universitas Indonesia – Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.