Pemberian Hibah Pemerintah Provinsi Bali Kepada Desa Pakraman
Abstrak
Ketentuan pemberian dana hibah termuat dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan bahwa belanja pemda dan sosial bantuan APBD yang dianggarkan, dengan kemampuan yang sesuai. Untuk mengatasi kesimpangsiuran tentang objek penerima Dana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Tentang Pedoman Pemberian Hibah. Pemprov Bali cukup berhati-hati memberikan dana dalam hibah ke desa. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah 1.Bagaimanakah persyaratan pemberian hibah di Provinsi Bali? 2. Bagaimanakah prosedur pemberian hibah di Provinsi Bali? Tipe penulisan adalah Hukum Normatif melalui pendekatan kepada perundang-undangan dan norma-norma hukum yang belaku, teknik pengumpulan dimulai dengan bahan bahan hukum dalam informasi suatu sistem dan teknik menggunakan dengan terlebih memaparkan, kemudian dianalisas dan disiimpulkan. Kewenangan Pemprov Bali dalam hibah untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dari hasil yang telah dipeneliti pelaksanaan mengenai proses hibah program dalam masyarakat di Kota Denpasar dalam UU sudah sesuai, tetapi dalam hibah yang diberikan berupa bantuan sosial tidak sesuai dalam masyarakat dengan belum terpenuhi ketentuan yang berlaku atau persyaratan. Mekanisme pemberian hibah pada Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Pergub Hibah dan Bansos dengan menerapkan alur logika bahwa pemberian hibah kepada organisasi masyarakat yang tidak terdaftar di kementrian Akan menunjang eksistensi dan pembangunan kebudayaan masyarakat Bali
Referensi
Rismahayani, R. (2016). Analisis Hukum Pemberian Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Untuk Pembangunan Perguruan Tinggi Swasta. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 135–149. doi: https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1432
Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 86. doi: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v1i1.129
Sutedi, A. (2009). Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.