Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID.SUS ANAK/2017/PN.AMP)
Abstrak
Hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum, dimana hakim merupakan profesi mulia dan harus bebas dari interprensi di dalam menjatuhkan suatu putusan agar terciptanya keadilan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Berdasarkan uraian diatas terdapat dua rumusan masalah yang dijelaskan yaitu, bagimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan faktor-faktor apa aja yang dipertimbangkan oleh hakim. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian Hukum Normatif. Dengan pendekatan masalah secara perundang-undangan yaitu menganalisa dari sudut peraturan perundang-undangan dan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana yang berhubungan dengan masalah yang diangkat. Sedangkan Pendekatan masalah yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa hakim sudah seharusnya memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan penuntut umum namun perlu diketahui apakah putusan pengembalian kepada orang tua dapat memberikan efek jera kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian.
Referensi
Prillya, R. (2013). Poetry Tells My Life. Retrieved from http://raisyaprillya.blogspot.com
Sinaga, D. (2016). Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila. Jawakarta: Nusamedia.
Susatya, M. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengembalian Anak Kepada Orang Tua Atau Wali Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Universitas atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/8090
Walgito, B. (2004). Kenakalan Anak. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.