Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Karya Musik yang Diunggah pada Sosial Media

  • I Made Dwi Darmestha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Pengalihan Hak Cipta, Karya Musik, Men-Cover lagu, Sosial Media

Abstrak

Karya lagu atau musik menjadi suatu ciptaan yang unik pada salah satu bagian hak cipta itu sendiri dimana karya lagu atau musik tidak berwujud namun memiliki kekuatan hukum dalam hak cipta dan tidak perlu didaftarkan untuk diakuinya karya tersebut. Serta Pengalihan karya lagu atau musik akan dinikmati secara keseluruhan terutama pada penciptanya, pemegang hak cipta dan masyrakat, dalam pengembangannya Men-cover lagu menjadi suatu istilah dalam pengalihan karya musik. perlunya hukum dalam melindungi pengalihan karya lagu atau musik tersebut terutama pada karya yang diunggah pada sosial media. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kepastian hukum pengalihan karya musik kepada orang lain? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pengalihan karya musik yang diunggah melalui sosial media ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, membaca litelatur dan halaman internet terkait. Kegiatan pengalihan hak cipta dalam karya musik atau disebut sebagai Men-cover sebuah lagu dimana terhadap legalitas hukum bisa dilaksanakan oleh orang lain pada karya seseorang sehubungan dengan adanya lisensi dan royalti terkait. Pengaturan hukum tersebut secara konseptual masih legal walupun aturan hukum pada Undang – undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta menegaskan lisensi dan royalti dalam pengalihan. Dalam pengalihan karya musik serta diunggah pada sosial media yakni contohnya youtube, dalam perkembangan saat ini youtube telah menjadi suatu kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomisnya. Dengan kata lain, ketika terjadi pengalihan terhadap hak cipta khususnya karya lagu atau musik dari seseorang yang bukan pencipta dari karya tersebut serta diunggah kedalam sosial media secara garis besar harus disertakan lisensi dari pencipta. Sehubungan adanya nilai ekonomis yang terkandung pada sosial media, berarti hak ekonomi sebuah karya ikut serta beralih. Dengan kata lain adanya suatu royalti yang harus diberikan kepada pemilik atau pencipta sebuah karya lagu atau musik.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Bintang, S. (1998). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Dirjosisworo, S. (2000). Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek) (Cet. I). Bandung: Mandar Maju.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Hoeve, V. (1980). Ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Hozumi, T. (2006). Asian Copyright Handbook – Indonesian Version. Jakarta: Ikatan Penerbit Indonesia.

Saidin, H. O. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 175 times
PDF downloaded = 909 times