Akibat Hukum Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Tidak Melaporkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dalamperalihan Hak Atas Tanah

  • I Nyoman Agung Mas Dinata Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: PPAT, Tanah, BPHTB

Abstrak

Development is essentially a process of continuous change in order to improve and progress toward the goals to be achieved. Fees for the acquisition of land and building rights, namely a tax on land / building rights, which in this case is referred to as a tax. In doing so, the PPAT can neglect by not reporting BPHTB in a transfer of land rights. Based on this, the title was raised. Then the problems arising from this study are: 1. How is the reporting arrangement for the acquisition of rights to land and buildings by the official land deed maker in the transfer of land rights? 2. What are the legal consequences for officials who make land certificates that do not submit reports on the acquisition of land and building rights? The method in this paper is a normative legal method, with literature study sourced from legal and secondary legal materials. The results obtained are the result of not carrying out an obligation in reporting taxes on land and building rights is the imposition of sanctions in the form of tax penalties and administrative sanctions in the form of fines. Pembangunaan pada hakekatnya merupakan proses perubahan terus menerus guna menuju perbaikan dan kemajuan ke arah tujuan yang ingin dicapai. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni suatu pajak terhadap hak atas tanah/bangunan dimana dalam hal ini disebut sebagai pajak. Dalam pelaksanaanya, PPAT dapat melakukan kelalaian dengan tidak melaporkan BPHTB dalam suatu peralihan hak atas tanah. Berdasarkan atas hal tersebut maka diangkat judul. Maka timbul persoalan dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pengaturan pelaporan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dalam peralihan hak atas tanah? 2. Bagaimanakah akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah yang tidak menyampaikan laporan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan? Metode dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif, dengan studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukumprimer serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil yang didapat adalah akibat dari tidak dilaksanakannya suatu kewajiban dalam melaporkan pajak dari hak atas tanah dan bangunan adalah dikenakannya sanksi berupa sanksi perpajakan serta sanksi administrasi yang berupa denda.Dimana kedepannya diharapkan agar PPAT rutin melaksanakan kewibannya dalam hal melaporkan wajib pajaknya.

Referensi

Eugenia Liliawati Muljono, 1998, Peraturan Perundang-undangan Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPATB), Cetakan Pertama, Harvarindo.

Undang-Undang No.28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah

Peraturan Daerah No.14 Tahun 2010tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan

Perda No.28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Diterbitkan
2020-03-04
Abstrak viewed = 214 times
PDF downloaded = 1530 times