Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Eksistensi Penumpang
Abstrak
Abstract-Research on Airline Responsibility for Passenger Safety is based on the fact that there are still many airlines if the plane crashes and does not fully compensate insurance that must be replaced with their passengers.There are passengers who until his death were in fact not being repaid and was considered a breakup when they can be replaced by their heirs. Based on this, this study raises the problem formulation of the duties and authority of the airline for the existence of passengers as well as what compensation and how much compensation should be paid by the airline for the existence of passengers. his type of research used in this study is a type of normative legal research using the legislation approach by examining all laws relating to the writing of airline responsibilities for passenger safety and conceptual approaches by combining the opinions of experts so that it becomes an author's argument. The results of this research show that the tasks and authorities of the airlines is to start from the beginning to leave the waiting room, entered the plane to come down in the destination airport, passengers must safely without any deficiencies in addition, compensation the airline is set in law number 1 Year 2009 about aviation and Transport Minister Regulation Number 77 Year 2011 about the type of Responsibility of the carrier. In the Ministerial Regulation explains that passengers who have experienced accident entitled awarded damages by the airlines maximum is Rp. 1.250.000.000 (one billion two hundred and fifty million rupiah). Keywords: Responsibility, the Airline, the Safety Abstrak-Penelitian tentang Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keselamatan Penumpang didasari karena masih banyaknya maskapai penerbangan jika pesawatnya mengalami kecelakaan tidak mengganti rugi secara penuh asuransi yang harus digantikan kepada penumpang mereka. Ada penumpang yang sampai meninggal dunia namun tidak dilunasi dan dianggap putus hubungan padahal bisa digantikan oleh pewarisnya. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah apa saja tugas dan kewenangan maskapai penerbangan terhadap eksistensi penumpang serta ganti rugi apa yang dan berapa jumlah ganti rugi yang seharusnya dibayarkan oleh maskapai penerbangan terhadap eksistensi penumpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua Undang-undang yang berhubungan dengan penulisan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keselamatan penumpang serta pendekatan konseptual dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi suatu argumentasi penulis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tugas dan kewenangan maskapai penerbangan adalah mulai dari awal meninggalkan ruang tunggu, masuk pesawat hingga turun di bandar udara tujuan penumpang harus dengan selamat tanpa ada kekurangan apapun selain itu ganti rugi maskapai penerbangan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Jenis Tanggung Jawab Pengangkut. Di dalam peraturan menteri ini menjelaskan bahwa penumpang yang mengalami kecelakan berhak diberikan ganti rugi oleh pihak maskapai penerbangan maksimal sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Kata Kunci: Tanggung Jawab, Maskapai,KeselamatanReferensi
Alim, A. (1994). Managemen Pelayaran Niaga Jaya. Jakarta: Pustaka Jaya.
Martono, H. K. (2007). Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purwosutjipto, H. M. N. (1983). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Setijowarno, D., & Frazila, R. B. (2001). Pengantar sistem transportasi. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.