Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003
Abstrak
In the formation of employment agreements, there are two kinds, namely PKWT and PKWTT. However, in its implementation, the implementation of PKWT carried out by the company is not in accordance with the provisions stipulated in the work agreement and the Manpower Act so that the regulation regarding employment is still stretched various constraints and problems as well as challenges faced and require resolution through the court. Based on these explanations, the researcher raised the formulation of the problem 1) How is the Legal Relationship Between Workers and Companies in a Specific Time Work Agreement (PKWT) According to Law Number 13 Year 2003 and 2) What is the Form of Legal Protection Against Workers in a Specific Time Work Agreement Under the Act Law No. 13 of 2003. This study uses normative research methods. The legal materials used are primary, secondary. Work relations that occur between workers and employers are based on an employment agreement as explained by Article 50 of Law Number 13 Year 2003 Regarding Employment. In addition, PKWT can also be updated if the company so wishes. Dalam pembentukan perjanjian ketenaga kerjaan, terdapat dua macam yaitu PKWT dan PKWTT. Namun dalam pelaksanaanya, penerapan PKWT yang dilaksanakan oleh perusahaan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga pengaturan mengenai ketenagakerjaan masih terbentang berbagai kendala dan masalah serta tantangan yang dihadapi dan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka peneliti mengangkat rumusan masalah 1) Bagaimanakah Hubungan Hukum Antara Pekerja Dengan Perusahaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan 2) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang di gunakan yaitu primer, sekunder. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja seperti yang dijelaskan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PKWT juga dapat diperbarui apabila perusahaan menghendaki.Referensi
Abdussalam, H. R. (2009). Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi. Jakarta: Restu Agung.
Agusmidah. (2010). Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: USU Press.
Djumadi. (2006). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Halim, R. (1987). Sari Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Kosidin, K. (1999). Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.
Lubis, M. S. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.
Maimun. (2007). Hukum Ketengakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.