Pelaksanaan Sema 4 Tahun 2010 Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Penyidikan Kepolisian

  • Arief Wibowo Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstrak

Abstract The process of investigating narcotics crimes does not only refer to the Criminal Procedure Code but also refers to Sema Number 4 of 2010 concerning the management of investigations conducted by the police, the problem is How to regulate the police investigation process against perpetrators of narcotics abuse? And how do you place the perpetrators of abuse in Sema number 4 in 2010? The method used by normatif is conducting field research through interviews sourced from primary data and secondary data, then processed descriptively qualitatively. The arrangement of the police investigation process against perpetrators of narcotics abuse is regulated in the Criminal Procedure Code where police investigators are given investigations to case files. The implementation of the investigation originated with the existence of a report, There is a complaint, in the case of being caught and investigators have begun to investigate an event which is a criminal act the investigator notifies the prosecutor. "Placement of narcotics abuse can be done by Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation. Drug rehabilitation is doing it as soon as possible. That requires a psychiatrist or addiction expert who can deal with drug addiction problems. Like other addicts, drug addicts often deny their condition and are difficult to ask for rehabilitation. Usually intervention from family or friends is needed to motivate and encourage drug users to want to undergo rehabilitation. Keywords: Implementation; investigation; narcotics; the abuse Abstrak Proses penyidikan tindak pidana narkotika tidak hanya mengacu pada KUHAP namun juga mengacu pada Sema Nomor 4 tahun 2010 mengenai manajemen penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, permasalahnnya adalah Bagaimana pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika? dan bagaimana penempatan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sema nomor 4 tahun 2010? Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka/ data sekunder. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi pidana serta pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Sedangkan pendekatan konseptual yaitu pendekatan dengan menggunakan konsep-konsep para ahli ilmu hukum yang ada hubungannya dengan penegakan hukum serta pengertian-pengertian narkotika dan pandangan ahli hukum mengenai narkotika. Pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diatur dalam KUHAP dimana penyidik kepolisian dalam melakukan penyidikan sampai berkas perkara. Pelaksanaan penyidikan tersebut bersumber pada adanya laporan, adanya pengaduan dari, oleh karena itu penyidik kepolisian melakukan penyidikan peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana, lalu penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Penempatan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Rehabilitasi ialah merupakan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika, oleh sebab itu di perlukan psikiater atau seorang ahli adiksi untuk dapat menangani rasa ketergantungan narkotika. Biasanya para pecandu sering menyangkal kondisinya dan sangat sulit untuk di minta melakukan rehabilitasi, biasanya pada kasus ini di butuhkan dorongan kerluarga maupun teman untuk motivasi untuk pengguna narkoba bisa menjalani program rehabilitasi Kata Kunci: Pelaksanaan; penyidikan; narkotika; penyalahgunaan

Referensi

Adi, K. (2014). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. (2014). Pencegahan Penyalahgunaan Nakotika. Lampung: Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Dirdjosisworo, S. (1999). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Eleanora, F. N. (2011). BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1), 439–452. Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/203

Hakim, A. (2007). Narkoba Bahaya Dan Penanggulanganya. Jember: Penerbit jember.

Rozal, A., & Sayuti, W. (2005). Remaja dan Bahaya Narkotika. Jakarta: Pernada.

Z, R. A. A. F., Rifai, E., & Gustiniati, D. (2017). Pelaksanaan Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Loka Rehabilitasi Kalianda). JURNAL POENALE, 5(6). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/1085/893

Diterbitkan
2019-12-17
Abstrak viewed = 383 times
PDF downloaded = 2377 times